PT MMS Ratakan Areal TPU

PT MMS Ratakan Areal TPU

SELUMA TIMUR, BE - Sedikitnya 4 hektar lokasi tempat pemakaman umum (TPU) warga Desa Talang Sali, Seluma Timur, Seluma telah diratakan oleh PT Mutiara Sawit Seluma (MMS) dengan menggunakan alat berat. Ironisnya lokasi yang diratakan tidak termasuk lokasi izin lokasi dari PT MMS. “Hari ini(3/6) kita akan langsung turun ke lokasi di Desa Talang Sali guna mengecek secara langsung lokasi pemakaman yang diratakan dengan alat berat tersebut,” terang Ketua Komisi II DPRD Seluma, Jonaidi SP, kepada BE. Menurutmnya, dari pengaduan warga terdapat tiga titik yang telah rata dengan tanah tersebut, seperti pada eks Desa Lubuk Dedap seluas 1,712 M, pemakaman umum seluas 3.597 hektar dan pemakaman umum Rabiah seluas 6,462 Ha.  Lokasi pemakaman Rabiah ini merupakan pemakaman keramat dan merupakan pemakaman leluhur warga desa setempat. Sehingga dengan total lokasi yang telah diratakan dengan tanah seluar 4 hektar. Setelah dilakukan pengecekan, Jonaidi mengatakan, pihaknya akan langsung memanggil PT MMS  untuk menindaklanjuti hal tersebut. “Kita tinjau dulu lokasi tersebut dan langsung memanggil PT MMS. Sebelumnya juga memang telah ada 9 kesepakatan antar warga dengan PT MMS. Namun saat ini justru dilanggar oleh pihak PT MMS sendiri,” ujar aktivis GMNI itu. Menurutnya, salah satu yang dilanggar PT MMS itu adalah tidak memberikan konpensasi jika lokasi makam dirusak terkhusus pada wilayah Desa Lubuk Dedap. Padahal, dalam pembahasan 8 April lalu, PT MMS berjanji membayar kompensasi itu. “Kami juga meminta Pemda Seluma peduli, termasuk untuk memfasilitasi. Jangan hanya menyaksikan saja. Serta pihak [erusahaan untuk dapat menghentikan aktivitasnya,” harap Jonaidi.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: