Terdakwa Korupsi Lolos KIP

Terdakwa Korupsi Lolos KIP

BENGKULU, BE - Setelah gagal masuk 10 besar calon KPU Provinsi dan KPU Seluma tidak membuat Ketua KPU Seluma, Drs Faisal Bustamam yang juga terdakwa kasus korupsi pengadaan pakaian dinas Pemkab Seluma tahun 2007 patah arang. Faisal yang saat ini divonis 1 tahun 6 bulan dan sedang banding itu ikut seleksi perekrutan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu. Sejauh ini, Faisal telah lolos seleksi administasi, dan akan mengikuti tes tertulis Selasa (4/6) besok yang akan dilaksanakan di aula BKKBN Provinsi Bengkulu. \"Kami tidak bisa melarang dia (Faisal Bustamam) karena dia lulus seleksi administrasi\" kata Ketua Timsel KIP, H Zainawi Yazid SH, kemarin. Menurutnya Faisal Bustamam memenuhi semua persyaratan administrasi yang ditetapkan Timsel. Bahkan Faisal juga telah melampirkan surat keterangan dari pengadilan Bengkulu bahwa yang bersangkutan belum pernah dihukum penjara minimal 5 tahun. \"Sekarang berpedoman pada hasil seleksi objektif, nanti ada kesempatan masyarakat memberikan masukan saat uji publik,\" terangnya. Disinggung soal kesiapan Timsel mengumumkan hasil tes layaknya timsel KPU kota beberapa waktu lalu. Mantan Ketua KPU Provinsi itu mengungkapkan pihaknya belum dapat memastikan apakah hasil tes tertulis tersebut akan diumumkan secara lengkap atau tidak. Pasalnya akan meminta persetujuan dari peserta tes terlebih dahulu. \"Jika peserta nilainya diumumkan secara lengkap, maka akan kita umumkan. Jika tidak bersedia, maka kita umumkan kesimpulannya saja berupa lulus atau tidak,\" terangnya. Timsel akan mengumumkan hasil tes tertulis ini paling lambat 1 hari setelah pelaksaan tes. Hal ini mengingat Timsel membutuhkan waktu untuk mengoreksinya, karena soal tes ini terbagi dalam dua bentuk, yakni pilihan ganda dan uraian. \"Jumlah soalnya cukup banyak, 50  buah berbentuk pilihan ganda dan 3 buah berbentuk uraian,\" bebernya. Kendati demikian, Zainawi mengaku pihaknya akan objektif dalam melaksanakan tahapan tes ini, dan tidak terpengaruh dengan intervensi atau permintaan dari pihak luar.(400) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: