Sanksi PNS Keluyuran
BENGKULU, BE – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah hukum Kota Bengkulu akan mendapatkan sanksi tegas bila kedapatan keluyuran pada saat jam dinas. Hal ini ditegaskan Walikota H Helmi Hasan SE, baru-baru ini. \"Kalau ada yang kedapatan keluyuran di mall, tempat-tempat wisata dan tempat-tempat lainnya tanpa jelas tujuannya, maka akan kita sanksi tegas. Catat siapa dan laporkan kepada kami,\" katanya. Pun demikian, walikota akan membiarkan bila PNS tersebut berada di luar kantor saat jam dinas apabila memiliki tujuan yang jelas. Ia memberikan contoh seperti lurah yang berkeliling memantau warganya, atau pegawai yang mengantarkan surat. \"Sama lah seperti wartawan yang harus berada di luar kantor saat jam dinas. Jadi harus dilihat juga secara objektif keberadaan mereka di luar itu untuk keperluan dan tujuan apa,\" tukasnya. Karenanya walikota berharap bila ada pihak-pihak yang ingin memberikan laporan kepadanya mengenai PNS yang gemar keluyuran ini, ia berharap pihak tersebut dapat memberikan fakta-fakta konkrit. \"Jangan karena katanya si anu atau si itu. Kalau memang ada, tunjukkan bukti-bukti yang kuat, catat dan foto. Nanti pasti akan kita tindaklanjuti,\" tegasnya. Isu PNS keluyuran ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang diberikan kepada anggota dewan mengenai kurang efektifnya lima hari kerja. Pasalnya, lima hari kerja tersebut dinilai belum efektif dengan indikasi banyaknya PNS yang keluyuran saat-saat jam siang hingga sore. Wakil Ketua II DPRD Kota, Nuharman SH bahkan mengajukan agar lima hari kerja ini di evalulasi dan dikaji ulang. \"Dalam pantauan kami program ini belum efektif dan maksimal penerapannya,\" ujarnya. Nuharman juga berharap agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dapat menindak apabila mereka menemukan adanya oknum-oknum PNS yang keluyuran saat jam dinas masih berlangsung. \"Mereka kan penegak Perda. Harusnya program lima hari kerja diiringi dengan sikap tegas Satpol PP bila ada PNS yang ditemukan berada di luar jam dinas,\" tuturnya. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: