Pembunuh Manager BMT Terancam Hukuman Mati

Pembunuh Manager BMT Terancam Hukuman Mati

\"RIO-SIDANGRATU SAMBAN, BE - Para tersangka pembunuh Andriyadi, Manager BMT Kota Mandiri, terancam hukuman mati. Hal ini dipastikan setelah digelarnya sidang perdana atas kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu sekitar pukul 12.10 WIB, kemarin. \"Berapa lamakah ancaman hukuman yang akan diterima oleh para tersangka?\" tanya Hakim Ketua, Dr Binsar G SH, kepada kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yossy Herlina Lubis SH. Pertanyaan ini dijawab spontan oleh Yossy, \"hukuman mati.\" Dengan besarnya ancaman hukuman yang bakal dituntut kepada para tersangka, akhirnya Hakim Ketua memutuskan untuk memusyawarahkan apakah persidangan diteruskan atau tidak dengan kedua hakim anggota, M Wachid SH dan Rendra Yozar SH. Pasalnya, para tersangka tidak didampingi oleh seorang pengacara pun. \"Demi memenuhi ketentuan Undang Undang, setiap perkara yang diancam dengan hukuman lebih dari 9 tahun, maka para tersangka wajib didampingi oleh pengacara. Apakah kalian setuju didampingi oleh pengacara?\" tanya Hakim Ketua yang dijawab setuju oleh ketiga tersangka masing-masing bernama Dodi, Syamsuri maupun Yanto. Dengan demikian, persidangan pun akhirnya ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa (4/6) pada pukul 10.00 WIB. Sebelumnya, Hakim Ketua menegaskan bahwa pihaknya akan memutuskan perkara ini sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Ia pun menegaskan akan memberikan hukuman yang setimpal dan seadil-adilnya terhadap apa yang telah diperbuat oleh tersangka. \"Kami yakin mereka akan menerima hukuman berat di akhirat berdasarkan hukum Tuhan dan kami sendiri tentu mempunyai kewajiban untuk menjatuhkan hukuman kepada mereka di dunia ini,\" terang Binsar. Sebelumnya terlansir, Kajari Bengkulu H Suryanto SH memastikan pembunuhan yang dilakukan oleh Dodi, Syamsuri maupun Yanto tersebut merupakan pembunuhan terencana. Ketiganya dijerat dengan pasal berlapis. Pertama, Pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana. Kedua, Pasal 338 KUHP tentang perbuatan melenyapkan nyawa seseorang dan ketiga, pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Dijumpai usai sidang, Dodi, terduga otak pembunuhan ini menyatakan bahwa benar pembunuhan yang mereka lakukan telah direncanakan. Ia memastikan bahwa korban diracuni, ditimpa dengan batu dan dicekik sebelum hendak dibuang ke tempat yang tersembunyi. \"Rencana ini sudah saya yang buat bersama Khalid (buron, red) jauh sebelum hari H. Kalau saya karena untuk merampas harta korban. Sementara Kholid beralasan karena ada masalah tunggakan di koperasi,\" jelas Dodi. Sementara ibu korban, Hj Asmiar Amir SSos I menyatakan, hukuman mati merupakan hukuman yang setimpal terhadap para pembunuh tersebut. Mengingat bahwa anaknya bukan lah orang yang bersalah sehingga nyawa anaknya itu harus dihilangkan dengan cara yang sistematis dan terencana. (009/711)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: