Benteng Pertahankan Retribusi TPR

Benteng Pertahankan Retribusi TPR

TALANG EMPAT, BE - Walaupun peraturan UU yang mengatur tentang penarikan retribusi TPR telah dicabut. Namun Kabupaten Bengkulu Tengah tetap menarik retribusi yang dianggap ilegal itu. Bahkan Penjabat Bupati Nana Sudjana SSos memastikan tetap mempertahankan penarikan retribusi TPR itu sebagai salah satu sumber PAD di Benteng. \"Menurut saya tidak ada kendala perizinan retribusi. TPR tidak lagi disoalkan, ada masalah apa lagi kan sudah selesai,\" kata Nana. Sementara Kepala Dinas Perhubungan, Kominfo dan Pariwisata Benteng, Drs Johan Martono MPd mengemukakan hal sama tetap mempertahankan penarikan retribusi TPR itu. \'\'Kami merasa tidak ada masalah dengan penarikan retribusi tersebut,\" kata Johan. Untuk diketahui Benteng saat ini memiliki 3 titik lokasi tempat penarikan retribusi TPR. Yaitu di 3 terminal Benteng, antara lain di Nakau, Pondok Kelapa dan Taba Penanjung. Sebelumnya 3 kepala TPR tersebut sempat dipanggil Polres Bengkulu Utara terkait pemungutan TPR itu. Polisi meminta keterangan kepala TPR terkait aturan TPR yang sudah dicabut, namun masih diberlakukan juga tersebut. (cw2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: