Gakeslab Keluhkan Peraturan Menkes

Gakeslab Keluhkan Peraturan Menkes

BENGKULU, BE - Gabungan Perusahaan Alat-alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Provinsi Bengkulu, mengutuk adanya Permenkes Nomor 1191/MENKES/PER/VIII/2010 tentang penyaluran alat kesehatan.  Dimana butir peraturan tersebut dinilai memberatkan para pengusaha alat kesehatan, yang saat ini tersebar di seluruh Indonesia. Ketua Gakeslab Bambang Hermanto SSos mengatakan, salah satu isi dari Permenkes yang dinilai merugikan pengusaha seperti dirinya adalah, untuk menjadi penyalur alat kesehatan harus perusahaan berbadan hukum. Menurutnya, aturan tersebut mengindikasikan adanya rencana monopoli yang ingin dilakukan pemerintah untuk perusahaan-perusahaan besar. Sehingga membahayakan perusahaan-perusahaan kecil yang masih berbentuk CV, karena dapat mati oleh aturan tersebut.  Apalagi kata dia, di Provinsi Bengkulu saat ini ada 678 perusahaan yang masih berbentuk CV, sehingga terancam tutup karena tidak dapat menyalurkan alat kesehatan akibat aturan tersebut. Dia menilai, pembentukan Permenkes Nomor 1191/MENKES/PER/VIII/2010 dibuat asal-asalan tanpa pertimbangan matang. Salah satunya melanggar Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah. Dimana intinya pemerintah menjamin kesempatan bagi pelaku usaha, untuk melakukan usaha. \"Dari hasil rapat tadi, prinsipnya kami mempermasalahkan tentang Permenkes. Dimana dalam hal ini, dapat membunuh pengusaha yang ada di daerah. Karena kalau dulu CS sudah bisa digunakan, disini sebagai sub distributor. Sekarang harus PT. Jelas ini merugikan, karena hanya menguntungkan perusahaan besar,\" ujar Bambang kepada wartawan kemarin. Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta kepada Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes), untuk membatalkan penerapan e-katalog yang rencananya akan dilaksanakan pada 23 Agustus mendatang. Sebab dia menilai, penerapan harga secara elektronik sama saja dapat membunuh pengusaha alat kesehatan. Tidak jauh berbeda dengan diterapkannya Permenkes, karena sama-sama ingin membunuh pengusaha sub distributor dalam memasarkan barang. \"Kami juga menolak adanya e-katalog. Dimana harga dipasarkan dengan sistem elektronik. Dengan adanya itu, sama juga membunuh kami. Seluruh Gakeslab menolak, kenapa harus ada e-katalog dan Permenkes itu. Soalnya dapat membuat kami gulung tikar. Kalau sudah demikian, ribuan karyawan sudah pasti menjadi pengangguran. Makanya kami sekarang sudah mengajukan uji materi ke MA (Mahkamah Agung), untuk melihat kembali Permenkes dan e-katalog tersebut. Bayangkan saja kalau diberlakukan, tidak hanya di Bengkulu. Di seluruh Indonesia pengangguran akan bertambah, karena perusahaan alat kesehatan kecil seperti kami gulung tikar lantaran adanya aturan tersebut,\" tandasnya. (cw6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: