Penghuni Lahan Lawan Eksekusi

Penghuni Lahan Lawan Eksekusi

\"1\" \"2\"MUARA BANGKAHULU, BE - Proses eksekusi lahan seluas 13.000 M2, di Jalan WR Supratman RT IV No 59 Kelurahan Bentiring Kecamatan Muara Bangkahulu, kemarin berlangsung ricuh. Eksekusi lahan yang ditempati Mad Saidi itu berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB, kemarin berlangsung ricuh. Penghuni lahan keluarga Mad Saidi (56) yang memiliki rumah dilahan bersengketa itu bersikukuh bertahan di dalam rumah, yang berada ditengah lahan. Penghuni rumah termasuk seorang perempuan yang memiliki anak berusia 4 tahun nekat melawan petugas yang mau mengeksekusi rumah mereka tersebut. \"Kami memberikan waktu 10 menit, kepada penghuni rumah untuk mengosongkan isi bangunan,\" sebut Juru sita saat membacakan berkas penetapan ketua PN Bengkulu kemarin (30/5). Anak perempuan Mad Saidi, sembari menggendong anaknya yang berusia sekitar 4 tahun sempat sujud dikaki seorang laki-laki diperkirkan pengacara penggugat. \"Mana cik Arifin ndak kasih kami rumah, mano cik, mano ? Kalau cak ini kami ndak tinggal dimana lagi,\" ucapnya lirih tertunduk dikaki sang pengacara yang memenangkan gugatan tersebut. Setelah ditunggu sesuai batas waktu yang diberikan, ternyata Mad Saidi berserta keluarganya berjumlah sekitar 15 orang, bersisikukuh tetap berada di dalam rumah. Meskipun alat berat sudah berada tepat didepan pintu rumah yang akan dieksekusi, keluarga besar Mad Saidi tidak gentar. Mereka tetap tidak mau  meninggalkan rumah yang sudah 13 tahun telah dihuninya bersama isitri dan anak serta cucunya. \"Kami ini manusia Pak, bukan binatang kenapa kami diperlakukan seperti ini,\" teriak Mad Saidi. Bahkan 5 orang anggota keluraga, 2 diantaranya anak-anak sempat menghadang laju alat berat yang dikerahkan untuk menghancurkan rumah terbuat dari kayu tersebut. Karena penghuni rumah tidak mau mengosongkan bangunan secara baik-baik, akkhirnya eksekusi dilaksanakan dengan cara represif.  \"Masuk, masuk. Angkat keluarkan semuanya,\" tegas juru sita memberikan perintah pada para petugas eksekusi. Mendapati perintah demikian, polisi berpakaian preman langsung menyerbu masuk kedalam rumah. Polisi langusng mengeluarkan paksa para penghuni rumah. Sempat terjadi perlawanan, bahkan seorang perempuan penghuni rumah sempat memukul petugas. Anak perempuan Mad Saidi, sembari menggendong anaknya yang berusia sekitar 4 tahun sempat sujud dikaki seorang laki-laki diperkirkan pengacara penggugat. \"Mana cik Arifin ndak kasih kami rumah, mano cik, mano ? Kalau cak ini kami ndak tinggal dimana lagi,\" ucapnya lirih tertunduk dikaki sang pengacara yang memenangkan gugatan tersebut. Namun sebarapapun giginya keluarega Mad Saidi mempartahankan tempat tinggalnya itu, mereka tetap kalah. Rumah berhasil dikosongkan dan akhirnya dihancurkan dengan alat berat. Hanya dalam waktu sekitar 30 menit bangunan tersebut sudah rata dengan tanah. Bukan hanya rumah yang dihancurkan,tetapi tanaman yang ada disekitaran rumah juga ikut diratakan dengan tanah oleh petugas eksekusi. Eksekusi itu berdasarkan surat ketetapan Pengadilan yang menyatahkan secarah sah lahan tersebut milik penggugat Rosmaini, yang memenangkan gugatan. Bahkan disebutkan dalam surat penetapan tersebut, atas putusan PN tergugat (Mad Saidi) telah melakukan banding dan putusan PT pun tetap memenangkan Rosmaini. Permohonan kasasi Mad Saidi tidak dikabulkan. Sebelum eksekusi berlangsung, Mad Saidi menjelaskan kepada awak media. Jika dirinya sudah menempati lahan tersebut sejak tahun 2000. Ketika itu, menurut Mad Saidi dirinya diminta oleh Mantan Gubernur Bengkulu Aziz Ahmad untuk menjaga dan menunggu lahan tersebut. Namun dirinya tidak terimah ketika tahun 2008, mantan Gubernur Bengkulu tersebut meminta dirinya untuk mengosongkan lahan, tanpa ganti rugi sedikitpun.\"Waktu saya disini, semuanya masih rimbo (Semak Belukar), belum ada warga yang menghuni disini, setalah lahan bersih, serta akses jalan dibuka dengan seenaknya saja  mau mengusir kami,\" ungkap Mad Saidi. (711) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: