Ada Peluang Galian C Ketaping Dilegalkan
KOTA MANNA, BE - Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Bengkulu Selatan memberikan sedikit harapan bagi ribuan penambang galian C di Desa Ketaping. Pihak KLH BS sedang mengupayakan agar galian C itu dapat dilegalkan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala KLH BS Hidayat SPd MM saat rapat dengan Komisi C DPRD BS. Menurutnya, cela tersebut dengan melakukan kembali koordinasi dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup Pusat dan kementerian ESDM dengan cara perubahan tata ruang dan tata wilayah (RT/RW). Disamping itu, diupayakan untuk menentukan batasan areal yang dapat dijadikan lokasi penambangan dengan membuat pengaman pantai. Hanya saja untuk pembuatan pengaman pantai ini membutuhkan biaya Rp 15 juta permeter. Ditambahkan, untuk pembuatan pengaman pantai ini pihaknya telah mengusulkan pada Kementrian Lingkungan Hidup sebesar Rp 50 miliar. “Kami juga selalu berupaya untuk memberikan kesejahteraan pada warga BS, makanya kami telah mengusulkan pembuatan pengaman pantai ke pusat dengan begitu para penambang dilarang menambang melewati pengaman tersebut, “ terangnya. Sementara itu Ketua Komisi C DPRD BS Hadiar Saito SSos didampingi anggotanya Rini Susanti, Samsu Hermanto dan Agusman Jahim, memberikan apresiasi kepada KLH BS yang terus berupaya memperjuangkan kelangsungan hidup para penambang. Pasalnya jumlah penambang di galian C Ketaping itu mencapai 1000 orang. Sehingga jika ditutup maka ribuan orang akan kehilangan pekerjaan. Terlebih lagi sebelumnya warga telah melakukan penambangan di Pantai Pasar Bawah, lalu dipindahkan ke Ketaping. Hanya saja arealnya seluas 3 hektar sebagai lokasi penambangan sudah habis. Jadi diperlukan solusi agar ada lokasi penambangan sehingga para penambang tetap dapat bekarya. “Kami berharap ribuan penambang di Ketaping itu diberikan solusi agar kelangsungan hidup mereka terus terjamin, mudah-mudahan cela yang ada itu dapat dimanfaatkan pihak KLH agar areal penambangan itu tidak illegal kembali, “ terangnya.(369). Tertipu Rp 35 Juta KEDURANG ILIR, BE - Sumaryono (44), warga Desa Sukajaya Kecamatan Kedurang Ilir kemarin melapor ke Mapolsek Kedurang. Ia mengaku telah menjadi korban penipuan yang dilakukan Fa (45), warga Kedurang senilai Rp 35 juta. Dalam laporannya, kejadian penipuan itu terjadi 21 Februari lalu. Saat itu terlapor memesan barang bangunan kepada Sumaryono berupa besi, semen, lori, kawat, paku, sekop dan lain-lain. Hanya saja setelah barang bangunan itu sudah dikirim, hingga saat ini terlapor belum juga membayar uang pembelian barang tersebut. Kapolres BS AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Kapolsek Kedurang Ipda Subrozie disampaikan Pjs Kasi Humas Polres Bripka Sudarminto membenarkan adanya laporan tersebut. (369).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: