Buat Akte Cukup Bayar Rp 10 Ribu

Buat Akte Cukup Bayar Rp 10 Ribu

PASAR MANNA, BE – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bengkulu Selatan semakin mempermudah warga Bengkulu  Selatan  untuk membuat akte kelahiran, khususnya umur di atas satu tahun. Jika sebelumnya pembuatan akte kelahiran itu biayanya mencapai Rp 141 ribu, maka saat ini hanya cukup membayar administrasi saja sebesar Rp 10 ribu. Hal ini diungkapkan Kepala Disdikcapil, BS Supran SH MH kepada BE. ”Bagi warga BS yang ingin membuat akte kelahiran cukup bayar uang administrasi sesuai perda yakni Rp 10 ribu/orang,” katanya. Dijelaskan Supran, sebelumnya sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, menyebutkan jika warga yang umurnya di atas satu tahun yang ingin membuat akte kelahiran, harus melalui ketetapan Pengadilan Negeri Manna dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 13 ribu. Sehingga ditambah uang administrasi menjadi Rp 141 ribu/orang. Namun baru-baru ini telah keluar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/Puu-1X/2013 yang membatalkan bunyi pasal 32 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2006 tersebut. Dalam putusan MK itu disebutkan jika jika seorang anak yang lahir diatas umur 60 hari cukup hanya ketetapan kepala dinas Dukcapil. Sedangkan untuk bayi yang baru lahir sebelum umur 60 hari cukup ketetapan camat atau lurah setempat. “Dengan adanya putusan MK ini semakin mempermudah bagi warg BS untuk membuat akte kelahiran, sebab biayanya hanya Rp 10 ribu, namun demikian untuk persyaratan tetap sama yakni ada buku nikah orang tua atau surat keterangan nikah orang tua,” tutupnya.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: