Perbup ADD Direvisi
TAIS, BE – Mendapat penolakan dari sejumlah kepala desa terkait pelaksanaan peraturan Bupati Seluma nomor 7 tahun 2013 tentang Alokasi Dana Desa (ADD). Pemkab Seluma akhirnya akan merevisi penggunaan dana sebesar Rp 167 juta tersebut. Hal itu dilakukan setelah pemkab dan perwakilan DPRD Seluma menggelar rapat. Keputusannya penggunaan dana sepenuhnya diserahkan ke desa masing-masing. \"Penggunaan dana tidak diharuskan pada 3 item pekerjaan saja. Juga diperbolehkan untuk pembangunan balai desa. Serta tidak diperkenankan untuk pembelian lahan serta penggunaannya harus dalam bentuk percepatan pembangunan desa,\" ujar Sekda Seluma Drs Mulkan Tajudin MM, seusai mengelar rapat. Senin mendatang Pemkab kembali melakukan rapat dalam pembahasan revisi Perda seluma nomor 7 tersebut. Keluhan dari perangkat desa akan diakomodir pemerintah daerah. Termasuk keluhan mengenai pengadaan sarana aliran listrik di sejumlah desa akan ditindak lanjuti. \"Kita menyadari keperluan masing-masing desa. Hal tersebut akan terakomodir pembangunan yang diinginkan.\" papar Mulkan. Sementara itu, untuk desa yang telah melakukan penyusunan perencanaan diharapkan untuk terus dilakukan. Hal tersebut merupakan sebuah bentuk percepatan dalam proses pembangunan. Sedangkan yang belum melakukan perencanaan segera menyusunnya setelah dilakukannya revisi. \"Yang paling penting seluruh desa harus melakukan perencanaan yang matang dan yang belum dapat segera membuatnya. Serta revisi ini sendiri akan mengkasi sejumlah honor dari perangkat desa. \" pungkasnya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: