Cabuli Anak Hingga Hamil 7 Bulan, Ayah Tiri Divonis 13 Tahun Penjara
RATU SAMBAN, BE- Pengadilan Negeri Bengkulu, kemarin menggelar sidang terhadap seorang ayah yang telah mencabuli anak tirinya, hingga hamil selama 7 bulan. Terdakwanya Kuswara (42), Warga jalan Sutoyo Tanah Patah, Kota Bengkulu.
Majelis Hakim mengganjar terdakwa dengan vonis selama 13 tahun penjara. Karena terdakwa tekah terbukti bersalah telah mencabuli anak tirinya sebut saja namanya Kuntum (nama disamarkan-red), selama bertahun-tahun. Perbuatan cabul itu berlangsung sejak korban duduk dikelas V SD hingga korban berusia 15 tahun.
\"Terdakwa juga di kenakan denda sebesar Rp 60 juta dengan subsider kurungan selama 6 bulan kurungan. Terkait putusan ini terdakwa maupun jaksa diberikan waktu untuk berfikir-fikir selama 7 hari kedepan.\"terang Ketua Majelis Hakim Fauzie SH MH.
Vonis Majelis Hakim ini tak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Rini SH yang menuntut terdakwa selama 13 tahun penjara. Perbuatan cabul itu dilakukan terdakwa saat korban berada di rumahnya.
Untuk melancarkan aksinya, korban mengiming korban dengan uang jajan. Setiap kali usai mencabuli korban, terdakwa mengancam korban jangan menceritakan kejadian itu kepada siapapun. Terdakwa mengancam meninggalkan ibu korban, jika korban mengadu. Karena takut ibunya ditinggalkan, akhirnya korban menurui saja kemauan terdakwa. Hingga perbuatan cabul itu terus dilakukan terdakwa setiap kali ada kesempatan, biasanya saat ibu korban sedang ke pasar.
Malang bagi korban perbuatan ayahnya itu membuat dirinya hamil, dan kini usia kandungannya sudah mencapai 7 bulan. Perbuatan bejat terdakwa ini ketahuan oleh istrinya sendiri. Sang istri memergoki terdakwa saat sedang melakukan hubungan badan terlarang dengan korban.
Tak terima anaknya dijadikan pemuas nafsu seks sang suami, sang ibu lalu mengadukan suaminya itu ke Polres Bengkulu. Hingga kasus inipun bergulir ke pengadilan. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: