Periksa HIV Rp 150 Ribu

Periksa HIV Rp 150 Ribu

MUARA BANGKAHULU, BE - Warga kota Bengkulu akan dikenakan biaya Rp 150 ribu setiap kali melakukan pemeriksaan HIV/AIDS di Puskesmas yang ada di Kota Bengkulu. Ketentuan ini telah disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan dalam Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Gedung DPRD Kota, kemarin. \"Perda ini akan berlaku sejak ketentuan-ketentuan didalamnya telah disosialisasikan oleh Pemda Kota,\" kata Wakil Ketua I DPRD Kota, Irman Sawiran SE yang bertindak sebagai pimpinan sidang paripurna pengesahan 3 Raperda yakni, tentang retribusi pelayanan pasar, pelayanan kesehatan dan PBB perdesaan/perkotaan, kemarin. Menurut Irman, sebelum disetujui, Raperda tersebut telah dibahas oleh Badan Legislatif DPRD Kota Bengkulu bersama eksekutif dan pimpinan SKPD terkait beserta asisten. “Pembahasan dimulai sejak tanggal 8 sampai dengan 15 Mei lalu dan kini ketiganya sudah disetujui untuk kemudian disahkan menjadi Perda nantinya,” terangnya. Sebelum disetujui, juru bicara Banleg Samsul Azwar SH, MH melaporkan bahwa terdapat beberapa perubahan maupun penambahan pasal pada Raperda. \"Untuk Raperda retribusi pelayanan pasar, terdapat perubahan pada pasal 8,12 serta penambahan pasal 16 pada bab 12,\" jelas Syamsul. Selanjutnya dipaparkannya, bahwa adanya penambahan ayat pada pasal 23 yaitu ayat 3, pada pasal 24 ditambah satu ayat serta penambahan pasal pada bab 20, pada raperda retribusi pelayanan pasar dan juga ada penambahan satu bab tentang sanksi administrasi,” paparnya. Pada Raperda pelayanan kesehatan, lanjutnya, terjadi perubahan serta penambahan untuk menyempurnakan raperda. \"Pada pasal delapan terjadi perubahan serta penambahan satu bab yaitu penembahan bab tujuh,\" tambahnya. Selanjutnya dia menjelaskan pada raperda PBB pedesaan dan perkotaan juga terjadi perubahan pasal dan penambahan bab. “Dengan telah disempurnakannya ketiga raperda pada masa pembahasan maka 24 anggota DPRD yang hadir menyetujui ketiga raperda tersebut untuk diperdakan,” tutup anggota banleg tersebut. Dalam sidang paripurna tersebut, Walikota Bengkulu H Helmi Hasan SE, yang hadir pada sidang paripurna itu mengucapkan terimakasih kepada legislatif yang mendukung tiga raperda yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Bengkulu untuk diperdakan. \"Seperti yang telah kita dengarkan dari laporan pembahasan tiga raperda Kota Bengkulu yang semuanya sepakat ketiga raperda dapat disetujui dapat ditinggkatkan menjadi perda,\" ucapnya. Menurut Walikota, untuk mengelola sumber pendapatan daerah maka diperlukan pengaturan yang jelas mengatur berupa perda, sehingga nantinya pemerintah dapat memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. “Mudah-mudahan dengan diperdakannya ketiga usulan raperda ini, maka intensitas pelayanan pemerintah Kota Bengkulu dapat semakin baik kedepannya,” pungkasnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: