Tersangka Korupsi Tak Ditahan

Tersangka Korupsi Tak Ditahan

KEPAHIANG, BE –Tiga orang tersangka korupsi dana stimulus fiskal proyek irigasi di kawasan Balai Benih Ikan (BBI) Air Penebat Langkap Desa Peraduan Binjai Kecamatan Tebat Karai, Kepahiang senilai Rp 581 juta tahun anggaran 2009, sementara dapat bernafas lega. Walau dalam kasus ini, diduga ikut merugikan negara Rp 109 juta, penyidik Unit Tipikor Polres Kepahiang tak melakukan penahanan. Masing-masing tersangka, yakni Nurhadi (43) konsultan pengawas, Syafuan (57) Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Abdul Razak (43) selaku kontraktor. Selain itu, satu orang tersangka lagi juga telah ditetapkan, almarhum IsImam Supardi. \"Walau keduanya telah ditetapkan sebagai tsk (tersangka, red), mereka tidak kita tahan. Karena keduanya kooperatif,\" kata Kasat Reskrim AKP, S Hidayat Hutasuhut SH, kemarin. Dikatakannya, perlakuan yang sama juga diberikan kepada dua tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan. Yakni SN (57) selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AR (43) selaku kontraktor dalam kegiatan rehabilitasi saluran irigasi itu. \"Yang jelas penahanan memang tidak kita lakukan, meskipun demikian total 4 tersangka akan tetap mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya sesuai aturan yang berlaku di negara kita ini,\" tegas Kasat Reskrim. Dijelaskannya, penetapan tsk terhadap dua konsultan pengawas dari CV Arsindo Konsultan dengan Nurhadi selaku direktur dan almarhum Imam Supardi selaku kuasa direktur, merupakan pengembangan pasca ditetapkannya dua tersangka Syafuann dan Abdul Razak oleh tim penyidik. \"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu tsk Nurhadi dan Imam Supardi dijerat pasal 2, 3 dan 9 Undang-Undang (UU) No 20 tahun 2001 jo UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor), dengan ancaman kurungan penjaran maksimal 20 tahun,\" jelasnya. Untuk diketahui, dugaan penyimpangan dana stimulus fiskal tersebut terjadi dalam kegiatan rehabilitasi saluran irigasi tersebut menguras dana dana senilai Rp 581 juta. Hanya saja berdasarkan audit BPK RI dalam proyek itu terjadi kekurangan volume sebesar 126,50 meter kubik dari total volume, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 109 juta. (505)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: