Sengketa Parkir, Dishub Kota Siap Hadapi Gugatan Hukum PPKB

Sengketa Parkir, Dishub Kota Siap Hadapi Gugatan Hukum PPKB

BENGKULU, BE - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Bengkulu mempersilakan  Persatuan Parkir Kota Bengkulu (PPKB) yang mengambil langkah hukum menyelesaikan sengketa swastanisasi parkir. Dishubkominfo Kota merasa yakin, apa yang mereka lakukan sesuai dengan Perda (Peraturan Daerah). \"Terserah mau melapor kemana saja. Yang jelas apa yang kita lakukan (swastanisasi, red) sudah sesuai Perda. Itu DPRD yang membuatnya. Kita sudah jalankan aturan itu dengan baik,\" kata Kepala Dishubkominfo Kota, Ivansori SIP, kemarin. Sekalipun area parkir  berada di area pekarangan rumah juru parkir, pihaknya tetap akan menyerahkannya ke  pihak perusahaan swasta yang ditunjuk. Ivansori menegaskan, lahan yang dijadikan area parkir itu bukan milik orang perorang ataupun warisan orang tua. \"Meski berada di depan pekarangan mereka (PPKB, red) itu tetap milik pemerintah Kota Bengkulu,\" ungkapnya lugas. Ivansori pun sempat menyarankan agar pihak PPKB mencabut kembali gugatannya. Menurut Ivansori, upaya yang dilakukan PPKB hanya akan membuang-buang energi saja. \"Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskanPemerintah Kota berhak mengatur rumah tangganya sendiri. Undang-undang 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,  daerah diberi wewenang untuk mencari PAD dari pajak dan retribusi. Berdasar Perda 07 Tahun 2011, Dishubkominfo berhak mengelola parkir dan boleh dipihakketigakan. Jadi gugatan yang mereka layangkan itu tidak tepat. Apa yang kami lakukan sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tukasnya. Sebelumnya terlansir, proses hukum yang dilayangkan PPKB di PTUN telah mencapai tahap demical atau pemeriksaan berkas tuntutan. \"Insya Allah minggu depan ada pemberitahuan lanjutan kepada kami,\" kata kuasa hukum PPKB, Abdul Gani SH MH. Selaku kuasa hukum PPKB, lanjutnya, ia juga menggugat proses pelelangan yang dilakukan pihak Dishubkominfo Kota. Proses pelelangan yang dilakukan pihak Dishubkominfo, kata dia, tidak sesuai dengan Pasal 5 PP 54 Tahun 2009 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. \"Masa pake penunjukkan langsung. Kalau dilelang harusnya PPKB juga dilibatkan. Karena sebagai organisasi mereka kan juga punya badan hukum. Makanya kami minta agar pihak Dishubkominfo dapat melakukan penundaan pelimpahan lahan parkir ini. Tidak hanya itu. Mereka juga harus melakukan pembatalan dan mencabut pelimpahan tersebut. Kami optimis gugutan ini akan diterima oleh PTUN,\" sampainya. Sebelumnya, empat materi yang telah dilayangkan ke PTUN diantaranya yakni penundaan pelimpahan lahan parkir ke pihak ketiga, pembatalan pelimpahan lahan parkir, pencabutan pelimpahan lahan parkir dan pembebanan biaya gugatan kepihak Dishubkominfo. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: