Hamim CS Lapor ke KPU RI

Hamim CS Lapor ke KPU RI

BENGKULU, BE - Dua dari empat calon DPD yang digugurkan, Hamin Wicaksono dan Wafa Abdullah tetap menolak keputusan komisioner KPU Provinsi Bengkulu yang mencoret mereka dari pencalonan. Setelah gagal dimediasi Bawaslu beberapa waktu lalu, Hamim Wicaksono dan Wafa Abdullah pun mengadu ke KPU RI.

Keduanya meminta petunjuk dari KPU RI terkait pencoretan sepihak oleh KPU provinsi Bengkulu. Hasilnya pun diklaim keudnaya, diketahui bahwa KPU Provinsi memang tidak berhak melakukan pencoretan sebelum  diberikan waktu untuk melengkapi kekurang bekasnya.

\"Saya sudah menyampaikan persoalan ini ke KPU RI, dan KPU Ri pun terkejut mendengar  keterangan saya,\" kata Hamin Wicaksono yang mengaku berada di Jakarta, kemarin.

Hamim mengaku dalam waktu dekat KPU RI pun akan menindaklanjuti laporan tersebut, karena  KPU provinsi Bengkulu dinilai telah melakukan kesalahan. \"KPU RI mengaku bahwa pencoretan sebelum perbaikan baru pertama kali ini terjadi di Indonesia, sehingga mereka menyimpulkan bahwa KPU provinsi telah melakukan kesalahan. Dan KPU RI pun akan memanggil KPU Provinsi Bengkulu untuk menyelesaikan persoalan ini,\" terangnya.

Hamim juga menuding bahwa KPU sudah melakukan kebohongan publik, menghilangkan hak orang sebagai warga negara, berbuat zalim, dan melanggar aturan. Tindakan KPU itu bukan saja menyangkut soal perdata, akan tetapi juga sudah masuk ke ranah pidana. \"Komisioner KPU provinsi yang bertugas saat ini tidak mengerti aturan, karena sudah jelas KPU Provinsi hanya membantu KPU pusat menerima pendaftaran dan memverifikasi berkasnya dan sama sekali tidak berhak menggugurkan calon,\" paparnya.

Sementara itu, komisioner KPU Provinsi Okti Fitriani SPd MSi menolak tegas jika pihaknya dianggap tidak mengerti aturan. Menurutnya apa yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan perautuan dan perundang-undangan yang berlaku. \"Apa yang disampaikan calon DPD yang tidak memenuhi syarat itu, sama sekali tidak berdasar. Karena kami selama ini tetap mengacu pada aturan saat mengambil keputusan,\" ungkapnya.

Okti mempersilahkan Hamim dan Wafa melayangkan gugatan ke lembaga manapun, dan pihaknya siap meladeni. Sebagaimana diketehui, sebelumnya masalah pencoretan calon DPD ini telah dimediasi oleh Bawaslu provinsi dengan kesimpulan KPU harus mengkaji ulang keputusannya yang mencoret 4 calon DPD tersebut. Namun KPU enggan mengkaji ulang dan tetap bersikukuh pada keputusannya yang pertam, yakni tetap  mencoret keempat calon DPD tersebut dari bursa pencalonan DPD RI dari Dapil Provinsi Bengkulu. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: