Kejari Temukan Kuitansi IMB
BENGKULU, BE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, menemukan bukti adanya pengembalian uang retribusi IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang sebelumnya digelapkan. Bukti itu berupa 7 kwitansi tanda bukti pengembalian uang pungutan oleh oknum yang menyelewengkan dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) IMB tersebut.
Namun sayangnya Kajari Suharyanto,SH masih enggan mengungkapkan siapa oknum dimaksud itu dan berapa nilai pasti uang yang dikembalikan itu. Walaupun oknum yang mengembalikan uang itu telah diperiksa oleh Penyidik Kejari sebagai saksi dalam perkara IMB ini.
\"Sudah ada saksi yang menyerahkan bukti pengembalian uang pungutan dari pemohon IMB, jumalahnya ada 7. Untuk nilainya saya tidak bisa sebutkan termasuk orangnya, yang jelas uangnya puluhan juta rupiah,\'\' kata Kajari.
Dengan ditemukannya bukti pengembalian uang pungutan tersebut, Kajari menegaskan jelas ada indikasi korupsi berupa Pungutan liar (Pungli) pada IMB tahun 2012 lalu. Pelakunya diduga oknum baik di BPPT dan Dinas Tata Kota, yang saat itu sebagai lembaga berwenang menerbitkan IMB.
Sementara ketika ditanyakan jadwal pemeriksaan Mantan Walikota H Ahmad Kenedi (Bang Ken) dan beberapa anggota DPRD Kota Bengkulu, Kajari mengatakan masih menyusun jadwal pemanggilannya. Kajari enggan mengungkapkan kapan waktu pasti pemeriksaan itu dilakukan. Pemeriksaan Mantan Walikota Ahmad Kanedi dan sejumlah Anggota DPRD Kota itu untuk mengetahui perihal keluarnya Peraturan Walikota.
Instruksi penundaan pembayaran retribusi pengurusan IMB dari Bulan Januari hingga Bulan Juni 2012 lalu. Selama Peraturan daerah (Perda) baru tentang IMB dibahas dewan, retribusi IMB tak boleh dipungut. “Tunggu saja nanti, keterangan Walikota dan Anggota Legeslatif diperlukan untuk mengungkap kasus ini,” jelas Suryanto SH.
Dugaan sementara, sebanyak 725 IMB telah terbit sejak Bulan Februari sampai Awal Oktober 2012. Pada masa ini telah keluar Peraturan Walikota yang menginstruksikan larangan pungutan biaya IMB tersebut. Larangan pungutan itu berlaku sampai tanggal 3 Oktober. Namun, kuat dugaan jika oknum di Dinas Tata Kota dan BPPT tetap memungut retribusi IMB pada waktu itu. Pada tanggal 4 Oktober, Perda retribusi IMB yang baru No 11 tahun 2012 tentang tariff IMB telah terbit. Sejak saat itu hingga sekarang Retribusi IMB mulai dipungut lagi.(cw4)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: