Pencoretan Wafa Cs Ditinjau Ulang

Pencoretan Wafa Cs Ditinjau Ulang

\"bawaslu\"BENGKULU, BE - Usai dimediasi oleh Badan Pengawas Pemilu Provinsi Bengkulu (Bawaslu), KPU Provinsi Bengkulu kemarin (13/5) akhirnya menyatakan akan meninjau ulang keputusan pencoretan dua bakal calon DPD, M Wafa Abdullah dan Hamim Wicaksono.

Anggota KPU Provinsi, Okti Fitriani SPd MSi mengatakan, pihaknya akan kembali menggelar rapat pleno untuk mengambil keputusan baru menentukan apakah keduanya berhak lolos atau tetap dicoret dari pencalonan. Meski sebelumnya, kata dia, pihaknya sudah menjelaskan secara rinci alasan pencoretan kedua bakal calon itu.

\"Kita menghormati proses yang dilakukan Pak Wafa dan Pak Hamim. Dengan dimediasi oleh Bawaslu, kami juga sudah memberi argumen, kenapa mereka dicoret. Tetapi, untuk keputusan mengenai keberatan mereka dicoret, kesimpulan diterima atau ditolak akan kami putuskan nanti,\" kata Okti kepada wartawan usai diskusi di Kantor Bawaslu, kemarin.

Meski demikian, dia mengaku apa yang sudah dilakukan KPU saat ini sudah benar, karena mereka memiliki syarat kuat untuk mencoret sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2012, pasal 12, 13, dan 14. Isinya, pendaftar calon harus melengkapi persyaratan mutlak, yang sudah ditetapkan. Sementara Balon DPD yang lolos, kata dia, tinggal menyisakan hari ini untuk melakukan perbaikan.

\"Ini kan yang dicoret, karena masalah dukungan untuk DPD. Itu yang ditolak, karena syarat mutlat. Sedangkan balon DPD yang lolos, besok (hari ini, red) untuk menyampaikan perbaikan sebelum diverifikasi,\" ucapnya.

Sementara itu, Wafa mengaku bersyukur telah difasilitasi Bawaslu untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dia mengaku optimistis akan lolos. Mengingat persyaratan yang diajukannya sudah dilengkapi.

Dia juga menjelaskan, persyaratan yang menyebabkan mereka hingga dicoret adalah lampiran bukti dukungan dari 2.500 warga. Hal inilah, kata dia, yang memakan waktu sehingga mereka tidak sempat memenuhi persyaratan sesuai waktu yang sudah ditentukan. \" Kami akan lihat dulu, sebelum mengambil tindaklanjut ke depan. Apalagi, yang kurang sudah kami lengkapi,” katanya.

Menurut Wafa, dilihat dari batang tubuh UUD KPU Nomor 8, tidak ada satupun ketentuan yang mengatur bila tidak melampirkan syarat, akan dicoret. Memang persyaratan saat pendaftaran dirinya, diakui, belum ada, tapi kini sekarang sudah dilengkapinya. \"Kalau dilihat, peluangnya fifty-fifty.

Tetapi saya berharap arahannya harus jelas. Mengingat saya ini didorong masyarakat untuk maju, saya berharap bisa lolos di sini,\" katanya. (cw6)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: