Tertibkan Papan Iklan di Jalan

Tertibkan Papan Iklan di Jalan

\"RUDIBENGKULU, BE - Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan Kota Bengkulu akan melakukan penertiban terhadap seluruh baliho dan papan reklame yang berada di tengah-tengah ruas jalan raya.  Pasalnya, baliho dan papan reklame yang berada di badan jalan tersebut telah melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) RI No 20/2010 tentang Pedoman Penggunaan Jalan Nasional.  Demikian disampaikan Kepala Dinas Tata Kota dan Pengawas Bangunan, Ir Yalinus, kemarin (11/5).

Dijelaskannya, dalam Peraturan Menteri tersebut, terdapat aturan bagi setiap baliho dan papan reklame yang masuk 1 meter ke badan jalan merupakan bentuk pelanggaran. \"Juga termasuk billboard. Penertiban ini semata-mata untuk menjalankan aturan,\" katanya.

Namun Yalinus belum dapat merinci berapa jumlah baliho, papan reklame maupun billboard yang ada di Kota Bengkulu. Hal ini dia bilang karena pihaknya sejauh ini masih melakukan inventarisasi.  \"Tim sudah kami turunkan. Tapi sampai sejauh ini kami belum mendapatkan laporannya,\" bebernya.

Dalam penertiban ini, lanjutnya, pihaknya tidak akan serta merta melakukan pembongkaran. Hal ini dikarenakan masih adanya izin yang dimiliki oleh para pemilik baliho dan papan reklame tersebut. \"Tapi nanti izinnya tidak kita perpanjang,\" tukasnya.

Dalam penertiban ini nanti, sambung Yalinus, akan dilakukan bersama dengan dinas instansi lainnya seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU). Didalam pelaksanaan penertiban ini, mereka akan terlebih dahulu membentuk tim bersama. \"Kita akan memulai dari langkah sosialisasi sebelum eksekusi,\" jelasnya.

Yalinus juga menyinggung mengenai kecilnya setoran PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang diberikan dari adanya pemasangan baliho-baliho dan papan-papan reklame ini. Karenanya, pihaknya tidak merasa khawatir apabila nanti ada penolakan dari para pengusaha yang memiliki baliho-baliho dan papan-papan reklame tersebut. \"Kan banyak sumber PAD lain yang bisa dimaksimalkan,\" pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Ir Darmawansyah MT membenarkan perihal ini. Katanya, dari yang ia ketahui, izin baliho-baliho dan papan-papan reklame yang ada di Kota Bengkulu masih berlangsung selama 2 hingga 3 tahun kedepan. \"Saya sudah pelajari peraturannya. Hal itu memang melanggar. Nanti sama-sama akan kita tertibkan,\" jelasnya. (009)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: