Dukcapil Belum Terima Edaran

Dukcapil Belum Terima Edaran

Larangan Memfotokopi e-KTP TAIS, BE- Meski telah menjadi polemik akan larangan untuk memfotokopi e-KTP, namun hingga kemarin  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Seluma belum menerima surat edaran (SE) dari Kemendagri. “Kita belum dapat edaran dari Kemendagri, kalau telah terima maka secepat mungkin kita akan membagikan edaran larangan tersebut,” ujar Kepala Dinas Dukcapil H Herkules Jeraim SH melalui Sekretaris Dukcapil Rosdiana, SSos MSi Bebernya, walau berita soal larangan untuk melakukan fotokopi e-KTP sudah menyebar luas. Sehingga masyarakat juga diminta untuk memperhatikan dan menyimak agar tidak memfoto copy e-KTP bagi yang sudah menerima e-KTP dari Kemendagri. Di sisi lain, target sekitar 123 ribu wajib e-KTP, yang sudah berhasil direkam sebanyak 90 ribu wajib e-KTP. Kemudian yang sudah mendapatkan e-KTP sebanyak 40 ribu lembar dan sudah diserahkan kepada wajib e-KTP yang merekam di kecamatan. “Kita masih melakukan perekaman dengan cara jemput bola dari pelosok ke pelosok dan ditargetkan dalam wktu dekat akan selesai,” bebernya. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: