Konsorsium LSM Somasi Gubernur

Konsorsium LSM Somasi Gubernur

BENGKULU, BE - Konsorsium Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Provinsi Bengkulu, kemarin mengirimkan surat somasi ke Gubernur Bengkulu, H Junaidi Hamsyah SAg MPd terkait lambannya penyerahan 2 nama calon wakil gubernur ke DPRD Provinsi Bengkulu.

Surat somasi tersebut tidak hanya disampaikan ke gubernur Bengkulu, melainkan ditembuskan ke presiden RI, Menteri Dalam Negeri, Menerti hukum dan HAM, Kapolda Bengkulu, Kajati Bengkulu, DPRD Provinsi Bengkulu, Ketua DPW PAN dan Ketua DPD Demokrat Bengkulu serta ke media massa yang ada di Provinsi Bengkulu.

Dalam surat somasi yang ditandatangani oleh pimpinan 25 LSM itu menuding, bahwa Gubernur Bengkulu telah melanggar UU nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah dan UU nomor 6 Tahun 2005 Tentang Pemilihan, Pengeasahan, Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menyebutkan bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan, maka kepala daerah mengusulkan 2 nama calon wakil kepala daerah untuk dipilih dalam paripurna oleh DPRD berdasarkan usulan dari partai pengusung kepala daerah tersebut.

Konsorsium juga menilai bahwa telah terjadi konspirasi politik yang terstruktur, masif dan terencana dari golong elit politik di Provinsi Bengkulu yang tidak menginginkan adanya Wakil Gubernur. Hal  tersebut terlihat jelas bahwa Junaidi terus mengulur-ulur waktu menyerahkan 2 nama ke DPRD tanpa asalan yang jelas.

\"Kondisi ini telah menyebabkan roda pemerintahan menjadi pincang dan laju pembangunan menjadi terhambat,\" bunyi surat Konsorsium Nasional LSM Provinsi Bengkulu yang disampaikan ke redaksi BE, kemarin.

Dalam somasi tersebut, Konsorsium meminta Gubernur segera mengirimkan 2 nama ke DPRD Provinsi Bengkulu untuk dipilih salah satunya menjadi pendamping Junaidi hingga masa jabatannya berakhir 2015 mendatang.

Selain itu, konsorsium ini juga meminta anggota DPRD provinsi segera mengambil langkah-langkah strategis, seperti menggunakan hal interpelasi dan sejumlah hak anggota DPRD lainnya.

Dalam surat tersebut, Konsorsium Nasional ini meminta kepada elit politik untuk menghentikan skenario politiknya yang tidak menginginkan ada wagub, karena menyangkut kepentingan pelgub 2015 mendatang.

Selain itu, juga meminta Mendagri untuk memberikan penekanan kepada gubernur agar mematuhi tatanan pemerintah daerah yang tertuang dalam UU nomor 32 tahun 2004.

Sementara itu, salah seorang anggota Konsorsium, Syaiful Anwar kepada BE mengatakan, sudah jenuh menunggu kepastian pengisian Wagub. Bahkan gubernur selalu mengelak dengan berbagai alasan.    \"Kami menilai gubernur sudah sangat lamban dalam hal pengisian wagub ini, sehingga perlu dorongan dari berbagai pihak agar UU nomor 32 tahun 2004 itu dijalankan,\" tegasnya.

Pihaknya pun memberikan waktu kepada gubernur hanya 1 minggu untuk merealisasikan UU nomor 32 tersebut, jika tidak, gabungan LSM yang ada di Provinsi Bengkulu akan melakukan aksi besar-besaran dan menyampaikan mosi tidak percaya atas kinerja Guburnur Bengkulu.

\"Sudah tidak ada alasan lagi bagai Junaidi mengulur-ulur penyerahan nama cawagub ini, kerena sudah bertemu dengan presiden yang sebelumnya dijadikan alasan utama oleh Junaidi,\" tukasnya.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: