Dukcapil Belum Terima Edaran

Dukcapil Belum Terima Edaran

RATU SAMBAN, BE - Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi terhadap larangan memfotocopy E-KTP secara berulang-ulang, belum diterima oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Bengkulu.  Dukcapil kini  menunggu konfirmasi lebih lanjut dari  Mendagri, sejauhmana tentang pelarangan fotocopy KTP elektronik.

\"Kita  masih mempelajari hal ini.  Dan sekarang menunggu kejelasan hal apa saja yang akan merusak data yang ada di KTP elektronik.  Apakah dengan sekali atau dua kali fotocopy bisa rusak serta solusi-solusi lain dari pusat, dan kita belum mendapatkan SE tersebut,\" kata Kadis Dukcapil Kota Bengkulu, Joniawan M, kemarin.

Pun begitu  ia menyarankan  kepada masyarakat agar merawat e-KTP dengan baik, misalnya tidak dilipat, sehingga chip-nya tidak rusak.  \"Agar aman, sebaiknya di fotocopy sekali saja, simpan satu fotocopy-nya, kemudian jika dibutuhkan, copy-an tersebut yang diperbanyak lagi,\" terangnya.

Jika saat ini masyarakat telah melakukan berulang kali fotocopy dan ada kerusakan, Joniawan mempersilakan kepada masyarakat untuk  melakukan perbaikan e-KTP, karena hal itu bisa dilakukan.  Asalkan kita telah mendapatkan peralatan pencetakan e-KTP dari pusat.  \"Nanti jika terbukti benar-benar rusak, dan masyarakat telah terlanjur melakukan fotokopi berulang bisa kita perbaiki,\" tukasnya. (247)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: