DPRD: Perda Batasi Maksimal 8 ton/Truk, Lebih Turunkan

DPRD: Perda Batasi Maksimal 8 ton/Truk, Lebih Turunkan

BENGKULU, BE - Tonase angkutan batu bara akan dibatasi maksimal  8 ton setiap truknya menyesuaikan dengan kelas III jalan yang ada di Provinsi Bengkulu saat ini. Namun, penetapan tonase ini ditentang oleh Gabungan Pengusaha Angkutan Batubara (Gapabara) yang menolak pembatasan hanya 8 ton. \"Bahwa dalam Perda akan diatur batasan muatan atau tonase angkutan kendaraan untuk jalan kelas tiga, maksimal 8 ton.   Jika mereka (Gapabara) tidak sanggup membuat jalan sendiri, maka harus mentaati aturan tersebut,\" kata Wakil Ketua Pansus Pengaturan Jalan DPRD Provinsi,  Drs Inzani Muhammad, kemarin. Dia mengatakan pembatasan 8 ton untuk angkutan batu bara sudah disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi selama ini. Hanya saja selama ini dilanggar sehingga menyebabkan kerusakan jalan. \"Sesuai kelasnya jalan kita hanya mampu dilalui angkutan maksimal 8 ton. Jika terus dipaksanakan maka akan merusak jalan, sehingga masyarakat yang dirugikan,\" katanya. Terkait penerapan peraturan daerah tersebut, dia mengungkapkan teknisnya akan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan dan Komunikasi Provinsi dan Kepolisian Daerah Bengkulu, dengan mengaktifkan jembatan timbang. \"Jika melebihi tonase harus ditumpahkan atau diberi sanksi,\" tegtasnya. Dia mengatakan supaya Perda tersebut dipahami dan dilaksanakan bersama pihak-pihak terkait. Jika pengusaha batu bara atau angkutan batubara tidak sanggup  dengan pembatasan tersebut, maka diminta membuat jalan sendiri atau jalan khusus angkutan batu bara.  \"Mereka kita beri waktu dua tahun untuk membuat jalan sendiri. Jika masih menggunakan jalan negara, maka tonase harus dibatasi sesuai ketentuan 8 ton,\" kata. Sementara itu Ketua Gapabara Yurman Hamedi yang juga anggota DPRD Kabupaten Bengkulu Utara (BU) ini menyatakan penolakannya dengan pembatasan tonase 8 ton setiap truknya. Dia meminta pembatasan maksimal 10 ton untuk setiap angkutan batu bara. \"Kami akan rugi jika hanya mengakut 8 ton setiap trip. Dengan tonase 10 ton itu sendiri, kami baru bisa untung untuk mebayar kredit mobil, belum gaji sopir,\" katanya. Sehingga, pengusaha angkutan batu bara merasa tidak sanggup jika dibatasi hanya 8 ton saja setiap truk. Pihaknya meminta, yang perlu diperjuangkan pemerintah provinsi saat ini adalah peningkatan kelas jalan dari kelas III menjadi kelas dua. \"Bukan justru membatasi tonase angkutan, tapi perjuangkan peningkatan kelas jalan,\" katanya. Dia menegaskan, dalam situasi dan kondisi saat ini pembatasan hanya 8 ton sangat berat diulakukan oleh pengusaha angkutan batu bara. \"Jadi, kami sanggupnya dibatasi maksimal 10 ton, kalau lebih silahkan turunkan,\" katanya. Disisi lain selama ini kerusakan jalan terus mengalami peningkatan akibat dari angkutan batu bara yang melebihi tonase sesuai kelas jalan. Sesuai dengan UU No 22 Tahun 2001 tentang Lalu Lintas untuk jalan kelas Tiga maksimal 8 ton. (100)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: