Dana Hibah Juga Bermasalah
BENGKULU, BE - Tak hanya dana bantuan sosial (Bansos), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu ternyata juga menemukan adanya belanja hibah yang diduga diselewengkan. Hal ini termaktub dalam hasil pemeriksaan mereka bahwa realisasi belanja hibah Tahun Anggaran (TA) 2012 sebesar Rp 445 juta diberikan kepada kelompok masyarakat atau organisasi yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima hibah. Data terhimpun, dana hibah tersebut diberikan kepada beberapa kelompok masyarakat atau organisasi yang diketahui tidak menunjang urusan daerah. Diantaranya adalah Himpunan Masyarakat Sumatera Utara (Himsu), Sikumbang Shooting dan Hunting Club (SSHC), Ikatan Masyarakat Melayu Bengkulu (IMMB), Ikatan Keluarga Dewan Kota (IKDK) dan Ikatan Vespa Indonesia (IVI) Provinsi Bengkulu. Dari hasil penelusuran BPK RI Perwakilan Bengkulu, pemberian hibah sebesar Rp 200 juta terhadap Himsu dinilai bermasalah karena berdasarkan hasil pengecekan dokumen dan konfirmasi, Ketua Himsu adalah mantan Wakil Walikota Bengkulu dengan Ketua Panitia Pembangunan adalah Ketua DPRD Kota Bengkulu. \"Hal ini mempengaruhi asas rasionalitas dan kepatutan pemberian dana hibah. Selain itu, realisasi hibah kepada Himsu dengan pembangunan restoran yang berorientasi profit tidak menunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,\" demikian dikemukakan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, Erwin SH MHum, dalam sebuah kesempatan, beberapa waktu yang lalu. Hal yang sama ditemukan pada pemberian hibah terhadap IMMB. Berdasarkan hasil rapat TPAD pada tanggal 17, 19 dan 20 November 2011, IMMB mendapatkan anggaran hibah sebesar Rp 45 juta. Namun pada rapat TAPD tanggal 23 November 2011, IMMB disetujui mendapatkan anggaran dana sebesar Rp 75 juta. Dari hasil konfirmasi yang dilakukan BPK RI Perwakilan Bengkulu kepada Sekretaris TAPD, alokasi tersebut didasarkan pada kebutuhan organisasi, namun tanpa telaah yang memadai atas besaran dana yang diajukan oleh IMMB. \"Selain itu, pengurusan IMMB adalah pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu yang dapat berpengaruh pada keputusan alokasi dana hibah dan program kerja IMMB tidak menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah,\" jelasnya. Dikonfirmasi, Kepala DPPKA Kota Bengkulu, Syaferi Syarif SH MSi tidak menampik pemeriksaan BPK RI Perwakilan Bengkulu. Namun ia mengisyaratkan bahwa pemberian dana hibah kepada organisasi-organisasi tersebut menggunakan acuan hukum berupa Perwal (Peraturan Walikota) dan SK (Surat Keputusan) pada era kepemimpinan H Ahmad Kanedi SH MH. \"Jadi kalau sudah ada acuan hukumnya sebenarnya sah untuk dianggarkan. Tapi kedepan semoga proses administrasi kita semakin baik,\" tukasnya. (009)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: