Tsk Penimbun BBM Ditangguhkan

Tsk Penimbun BBM Ditangguhkan

KOTA MANNA, BE – Gs (42) warga Desa Sulauwangi Kecamatan Tanjung Kemuning, Kaur selaku pemilik BBM jenis  premium sebanyak 1,3 ton yang sempat diamankan selama 24 jam di Mapolsek Kota Manna, kemarin pagi ditangguhkan. Pasalnya ibu dengan 8 anak ini masih memiliki 2 balita yang umurnya 4 tahun dan 2 tahun. Bahkan balita yang berumur 2 tahun masih menyusu pada ibunya. Akan tetapi untuk proses hukum tetap berlanjut dan Gs wajib Lapor setiap Senin dan Kamis. ”Mengingat tersangka seorang ibu yang memiliki 2 balita ditambah surat pernyataan dari ibu tersebut jika akan selalu kooperatif, maka kami berikan penangguhan penahanan,”  ujar Kapolsek Kota Manna Iptu Ahmad Mega Rahmawan SP didampingi Kanit Reskrim Ipda M Syafik kepada BE kemarin. Di sisi lain, Gs membantah jika suaminya kabur saat akan ditangkap polisi. Dia mengaku saat itu dirinya sendiri yang pulang dari Bengkulu dengan mengemudikan mobil APV Nopol BD 1615 AH. Hanya saja saat tiba di Kota Manna, dirinya menghubungi suaminya yakni Sg (43) untuk menjemputnya di Kota Manna. Pasalnya saat itu dirinya sudah sangat mengantuk dan takut terjadi kecelakaan jika dipaksakan untuk terus membawa mobil hingga ke rumah. Namun saat akan sampai ke tempat mobil dan hendak membawa mobil itu, tiba-tiba polisi datang sehingga suaminya tidak jadi membawa mobil dan menjauh. ”Hanya saja sendiri yang membawa mobil dan minyak itu suami saya itu saya hubungi agar menjemput saya,“ terangnya kepada penyidik. Ditambahkannya juga, jika BBM itu dibelinya dari seorang pengecer di Kota Bengkulu dengan harga Rp 5.300 perliter. Rencananya akan dibawa ke desanya untuk dijual kepada pengecer dengan harga Rp 6 ribu dan kepada nelayan seharga Rp 5.800 perliternya. ”Minyak itu akan saya jual kepada pengecer dan nelayan sehingga dari penjualan itu saya mendapat keuntungan sedikit,”imbuhnya. Sementara itu Kapolsek Kota Manna melalui Kanit Reskrim Ipda M Syafik yang sebelumnya sempat menyatakan jika suami Gs kabur saat mau ditangkap,membenarkan jika Gs membantah suaminya ikut terlibat. Menurutnya saat itu pihaknya sempat melihat ada suaminya di sekitar mobil, jadi menduga jika yang membawa mobil itu suaminya. Oleh karena itu, atas pernyataan dari Gs, maka pihaknya tidak jadi penetapkan Sg sebagai tersangka. ”Ya memang sebelumnya kami menduga Sg juga terlibat membawa BBM, namun berdasarkan keterangan tersangka Gs yang membantah keterlibatan Sg,  maka pihaknya hanya menetapkan Gs sebagai tersangka pengangkutan BBM secara ilegal,” terangnya. Sekedar mengingatkan, Senin (29/4) SG ditangkap saat sedang berada di Jalan Gedang Melintang Kelurahan Pasar Bawah, Kecamatan Pasar Manna lantaran mengangkut derigen sebanyak 40 buah bermuatan premium sebanyak 1,3 ton menggunakan mobil. Sehingga mobil itu diangkut ke Mapolsek Kota Manna dan diamankan bersama BBM yang diangkutnya.(369).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: