Pengacara Timsel Ditolak

Pengacara Timsel Ditolak

BENGKULU, BE - Kasus dugaan kecurangan dalam perekrutan calon anggota KPU Provinsi Bengkulu yang dilakukan oleh tim seleksi terus  diberlangsung di PTUN Bengkulu. Kemarin dilakukan sidang yang kedua dengan agenda pemanggilan pihak tergugat (timsel,red) setelah tertunda Senin (29/4) lalu. Namun sidang tersebut diwarnai penolakan 3 orang kuasa hukum Timsel. Hal ini dikarenakan ketiga kuasa hukum itu belum mengantongi surat kuasa dari  Timsel KPU Provinsi yang diketuai oleh DR H Khairil MPd. Ketiga ketiga pengacara timsel itu adalah  Nofran Harisa SH MH, Ema Elyani SH dan Betra Parianti SH. \"Sidang kembali kita tunda, karena kausa hukumnya tidak bisa menunjukkan suara kuasa dari kliennya dalam hal ini Timsel KPU Provinsi Bengkulu,\" kata  Panitra Sekretaris PTUN Bengkulu, Moerjani SH, kemarin. Dalam sidang tersebut, anggota Timsel tidak ada yang hadir dan hanya diwakili oleh 3 kuasa hukumnya.  Tidak adanya surat kuasa Timsel, sidang akan kembali digelar Rabu (8/5) depan dengan agenda yang sama. Sementara itu, salah seorang kuasa hukum Timsel, Nofran Harisa, mengatakan pihaknya memang belum mendapatkan surat kuasa dari timsel dan dalam waktu dekat ini timsel mereka akan segera menyerahkan surat kuasa tersebut. \"Kandati kami belum menerima surat kuasa, tapi kami sudah mendapatkan mandat bahwa kami ini adalah kuasa hukum atau pengacara Timsel,\" kata mantan pengacara KPU Kota Bengkulu itu. Ia mengaku kedepannya siap membela Timsel dengan memberikan keterangan yang sebenarnya di PTUN. Menurutnya Timsel telah melakukan semua tahapan seleksi sesuai dengan aturan yang berlaku. \"Menurut kami timsel tidak salah dan telah menjalankan tugasnya dengan baik, dan ini akan kami beberkan dipersidangan nantinya,\" tegasnya. Nofran mengaku optimis akan memenangi gugatan tersebut. Hal ini dikarenakan gugatan Abdul Gani lemah dari tidak bisa dibuktikan. \"Kita lihat saja nanti bagaimana akhirnya, yang jelas kami optimis akan menang,\" ucapnya lantang. Dibagian lain,  Abdul Gani mengatakan ia sebagai penggugat meminta  hasil pleno timsel yang menetapkan 20 besar calon KPU provinsi dibatalkan oleh PTUN. \"Saya akan terus berjuang untuk mencari keadilan. Pasalnya nama-nama yang diloloskan ke 20 besar itu ada yang tidak lolos tes kejiwaan. Saya menduga telah terjadi  kecurangan yang merugikan calon lainnya,\" ungkap Abdul Gani.(400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: