Kejari Temukan Bendahara Tanpa SK

Kejari Temukan  Bendahara Tanpa SK

KOTA BINTUHAN, BE- Kejari Bintuhan akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap tersangka kasus korupsi KPUD Kaur Ailani Yustin MM. Kejari menemukan ada bendahara yang tidak memiliki SK (Surat Keputusan) yaitu Jumianto Haidi ST. Ia diangkat berdasarkan SK sekretaris.

\"Jelas itu sangat menyalahi aturan yang ada dalam KPUD sendiri,\" kata Plt Kajari Bintuhan Dwianto SH melalui Kasi Pidusus M Arfi SH, kemarin (2/10).

Ia sudah menduga ada yang tidaj beres dalam pengangkatan bendara. Karena banyak ditemukan SPJ (Surat Pertanggung Jawaban) fiktif.

Bendahara itu lalai dalam mengarsipkan semua kegiatan. \"kelalaian ini diduga sengaja dilakukan dengan adanya kerjasama dengan sekretaris,\" katanya. Meski demikian, kejaksaan belum mengarah menjadikan tersangka kepada bendahara yang diangkat berdasarkan SK Sekretaris itu, sebelum dilakukan pemeriksaan lagi.

\"Yang jelas kita sudah mengetahui bahwa SK bendahara tidak ada,\" jelasnya.

Untuk mengetahui hal itu, lanjut Arfi, pihaknya akan memeriksa Ailani lagi. Ia akan meminta kejelasan soal mekanisme penunjukan bendahara Jumianto Haidi menjadi bendahara. Sebelumnya Komisioner KPUD mengakui tidak pernah mengangkat Jumianto sebegai bendahara, \"Hanya satu bendahara yakni Erdin yang mempunyai SK dari ketua KPUD Kaur. Untuk lebih jelasnya nantinya akan kita tanyakan langsung ke Ailani, mengapa bisa ada bendahara pembantu,\" ucapnya.

Ia mengatakan, jika terbukti tanpa SK bendahara, tambah Arfi, maka nasib Jumianto akan sama dengan Ailani. Ia diduga ikut membantu dalam tindak pidana KPUD Kaur 2010. Meski demikian, belum akan menetapkan tersangka sebelum ada pemeriksaan dan bukti yang kuat. \"Untuk menetapkan tersangka perlu tambahan bukti dan dasar yang kuat, untuk sementara akan diperiksa terlebih dahulu,\" katanya.(823)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: