Mantan Kepala BKD Merasa Dizalimi

Mantan Kepala BKD Merasa Dizalimi

\"keplaARGA MAKMUR, BE - Mantan Kepala BKD Bengkulu Utara, Drs H Lisam Tanawi, yang divonis 1 tahun 6 bulan oleh Mahkamah Agung (MA) RI terkait kasus korupsi, mengaku dizalimi. Meski tidak terima atas pemberitaan media mengenai rencana ekseksi pihak Kejari BU, namun Lisam membenarkan rencana itu. Dia merasa dipojokkan karena dirinya tidak pernah terlibat dengan kasus pungutan yang Rp 2 juta perhonorer saat pengangkatan honorer yang masuk database tahun 2008 lalu. Menurutnya, uang sebesar Rp 2  dari para honorer itu diambil oleh Lu dan Nu, namun sampai saat ini kedua orang itu tidak pernah disinggung oleh aparat penegak hukum. Apalagi diketahui kejadian tersebut terjadi saat ia masih menjabat Kepala BKD Bengkulu Utara beberapa tahun silam. Besan Bupati BU, Dr Ir HM Imron Rosyadi MM MSi ini sangat menyayangkan proses hukum terhadap dirinya. Apalagi diketahui berkas putusan dari MA RI yang diterima PN Arga Makmur No 1308K/Pid.Sus/2012 sudah diterima pada hari Senin lalu, yang akhirnya putusan hukuman akhirnya dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta kepada terdakwa Lisam. Usai acara forbes APIP kemarin Lisam menerima putusan itu dan mengaku untuk eksekusi pun siap dijalaninya meski ia mengaku kerasa putusan itu tak adil. \"Saya demi Allah tidak pernah melakukan korupsi itu, sudah terang-terangan Lu dan Nu-lah pelaku yang memungut biaya itu, dan itu tidak pernah saya perintahkan untuk mengambil pungutan sebesar itu. Tetapi biarlah ini saya anggap sebagai cobaan, dan saya merasa dengan sadar tidak pernah melakukan hal itu,\" tegasnya. Sementara itu, Sekkab BU, Drs Said Idrus Albar mengatakan, jika memang Lisam akan dieksekusi, maka jabatan Kepala Inspektorat yang dijabatnya saat ini kemungkinan akan diganti. \"Semuanya kewenangan bupati, hanya saja kita sudah menyiapkan siapa penggantinya,\" singkat Sekda. (117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: