Dukungan DPD Fiktif, Mencuat

Dukungan DPD Fiktif, Mencuat

BENGKULU,BE- Masalah berkas dukungan calon anggota DPD kian bertambah. Setelah sebelum ini mencuat indikasi fotokopi KTP dukungan tak memenuhi persyaratan, hasil verifikasi KPU Provinsi Bengkulu sementara hingga kemarin, menemukan indikasi ribuan berkas pernyataan dukungan diduga ditandatangani hanya oleh satu orang. \"Setelah dilakukan verifikasi sementara ini, ada dugaan beberapa dukungan ditandatangani oleh satu orang. Dukungan fiktif dan terjadi pemalsuan ,\" ungkap anggota KPU Provinsi Bengkulu, Okti Fitriani MSi. Dikatakannya, Tim Verifikasi KPU menemukan kemiripan dari setiap tanda-tangan yang ada pada sejumlah berkas calon DPD. Dugaan tersebut semakin diperkuat dengan tidak adanya tanda-tangan disetiap KTP pendukung yang tidak mirip dengan tanda tangan pernyataan dukungan. Sehingga Tim Verifikasi tidak bisa mencocokkan tanda tangan di KTP dan tanda tangan pendukung. \"Ini menjadi kendala tersendiri bagi Tim Verifikator. Banyak pula KTP yang tanpa tanda tangan,\" tambah Okti tanpa menyebut satu per satu calon yang dimaksudnya bermasalah itu. Selain itu, lanjut Okti, timnya juga menemukan kesalahan dalam hal legalisasi ijazah. Terdapat beberapa calon yang pernah sekolah di luar Bengkulu, namun melegalisasi ijazah di Bengkulu. \"Saat ini semua temuan sedang dicatat, nanti akan disampaikan kepada calon bersangkutan,\" jelas Okti. Semua kesalahan yang ditemukan, lanjut Okti, akan disampaikan KPU kepada calon untuk dilakukan perbaikan. Jika dalam waktu perbaikan yang telah ditetapkan, calon bersangkutan tidak memperbaikinya, maka akan digugurkan.  Terancam Gugur Sementara itu, sejauh ini sedikitnya teridentifikasi ada 4 orang calon DPD yang terancam gugur.  Disebabkan dukungan dalam bentuk fotocopy KTP banyak yang bermasalah. Seperti, KTP sudah habis masa berlaku, banyak dukungan dari PNS, Polri, KTP tidak sesuai dengan daerah dukungan, terdapat dukungan ganda,  ada dukungan namun tidak ada KTP. Yang lebih mencolok, tanda tangan dukungan hanya dilakukan oleh 1 orang atau tidak ditandatangani oleh pemilik KTP. Anggota KPU Provinsi, Karmawanto mengungkapkan, KPU masih memberikan waktu perbaikan kepada  semua calon selama 14 hari. Terhitung dari tanggal 6 hingga 20 Mei. Selanjutnya dukungan yang diserahkan pasa masa perbaikan itu, akan kembali dilakukan verfifikasi oleh staf KPU provinsi, jika masih belum memenuhi syarat maka langsung digugurkan. (400/251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: