9 Mobil Digembok

9 Mobil Digembok

\"RIO-POLISIBENGKULU, BE - Instruksi Kapolda Bengkulu Brigjend Pol AJ Benny Mokalu,SH menjadikan kawasan S Parman, Padang Jati dan Kawasan Pusat Perbelanjaan Soeprapto sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas ditindaklanjuti POlres Bengkulu. Komitmen Kawasan Tertib Lalu Lintas ini bukanlah isapan jempol belaka. Kamarin siang sekitar pukul 14.00 WIB, Sat Lantas Polres Bengkulu dibackup Dinas Perhubungan Kota melaksanakan razia mobil yang parkir sembarangan di 3 titik zona Tertib Lalu Lintas tersebut. Hasilnya, patroli yang dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Bayu C Prabowo SIK ini menemukan 9 unit kendaraan roda 4 (mobil) yang parkir sembarangan dizona terlarang itu. Tanpa kompromi kesembilan mobil yang melanggar aturna itupun langsung digembok oleh polisi, sesuai dengan sosialisasi yang telah digalakkan beberapa pekan terakhir. Dijelaskan Kapolres Bengkulu AKBP H Joko Suprayitno SST MK melalui Kasat Lantas AKP Bayu C Prabowo SIK, Juga diikuti Kasi Prasarana dan Ketertiban Jalan Dinas Perhubungan Kota Bengkulu Firdaus MZ mengatakan kegiatan kemarin masih sebatas percobaan. \"Ini adalah salah satu bentuk dukungan kita pada program 8 tekad walikota membangun Kota Bengkulu, untuk lebih baik,\" jelas Bayu (Sapaan akrab Kasat Lantas), Razia itu dimulai sekitar pukul 14.00 WIB. Tim mengambil star dari Pos Simpang 5. Lalu menelusuri Jalan Suprapto disini sebanyak 5 kendaran digembok petugas. Kemudian petugas berputar kembali menuju Jalan Raya S Parman Padang Jati, disini Petugas menggembok 4 kendaraan lagi yang terparkir didepan perkantoran. Mobil yang digembok tersebut diberikan tuliasan \"PERINGATAN KENDARAAN ANDA MELANGGAR KETENTUAN PASAL 287 AYAT 3 JO PASAL 106 AYAT 4, RODA KENDARAAN ANDA KAMI KUNCI. SILAHKAN HUBUNGI POS LANTAS SIMPANG 5 UNTUK MEMBUKA KUNCI\" Pantauan BE dilapangan sat razia berlangsung, salah satu mobil yang digembok tersebut merupakan kendaraan plat merah BD 1211 AY. Mobil jaksa pun hampir digembok oleh petugas karena parkir sembarangan, tetapi karena supir kendaraan tersebut mengetahui kedatangan petugas, ia pun langsung pergi dari tempat parkir tersebut. semula, sehingga batal digembok oleh petugas. Menurut informasi ada mobil pejabat Polda yang hampir digembok petugas. Lagi-lagi karena mengetahui kedatangan petugas supir kendaraan tersebut langsung pergi, sehingga petugas Lantas Polres pun gagal menggembok kendaraan tersebut Lebih lanjut Kasat Lantas menjelaskan,\"Hari ini, sifatnya masih pemberitahuan atau sosialisasi, kendaraan yang digembok belum dikenakan tilang, melainkan hanya diberi teguran tertulis saja dulu.\" ungkap Bayu. Ditambahkan Kasat Lantas, minggu depan baru akan dilaksanakan program penertiban sesungguhnya. Jika kendaran masih membandel dan melakukan parkir tidak pada tempatnya maka akan langsung digembok dan ketika pemilik kendaran mendatangi Pos simpang 5 untuk membuka gembok tersebut, akan langsung diberikan surat tilang. (cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: