Banner HONDA

Senator Destita Soroti Perlindungan Konsumen di Era Digital dalam Raker dengan Kemendag

Senator Destita Soroti Perlindungan Konsumen di Era Digital dalam Raker dengan Kemendag

Apt Destita Khairilisani, Senator Destita Asal Bengkulu -foto: istimewa -

BENGKULUEKSPRESS.COM – Anggota Komite III DPD RI daerah pemilihan Bengkulu, apt Destita Khairilisani, S. Farm., M.S.Mm, menyoroti pentingnya penguatan perlindungan konsumen di era ekonomi digital saat rapat kerja bersama Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Dihadiri Menteri Budi Santoso, rapat tersebut membahas penyusunan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan digelar di Gedung DPD RI, Senayan

Dalam kesempatan itu, Destita menekankan pesatnya perkembangan e-commerce harus diiringi dengan regulasi yang lebih kuat, khususnya untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.

“Isu ekonomi digital, khususnya e-commerce, perlu menjadi perhatian serius dalam revisi undang-undang ini,” ujar Destita.

BACA JUGA: Bupati Bengkulu Selatan Jawab Keluhan Nelayan, Break Water Muara Pasar Bawah Dibangun

BACA JUGA: Polres Bengkulu Selatan Bersihkan Masjid, Wujudkan Lingkungan Ibadah ASRI

Ia mengungkapkan tingginya angka pengaduan masyarakat, terutama di sektor jasa keuangan yang mencapai lebih dari 3.000 laporan. Selain itu, pengaduan terkait obat dan makanan juga melebihi 2.000 kasus.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya penguatan regulasi untuk mengantisipasi maraknya peredaran produk yang tidak memenuhi standar di platform digital.

“Kami berharap hal ini dapat diperdalam dan ditegaskan dalam revisi undang-undang, karena masih banyak ditemukan obat palsu atau produk yang tidak sesuai spesifikasi beredar secara online,” tegasnya.

Destita juga menyoroti pentingnya perlindungan data pribadi konsumen. Ia menilai meningkatnya aktivitas digital membuat masyarakat harus menyerahkan berbagai data penting, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga diperlukan jaminan keamanan yang lebih kuat.

“Kita perlu memperkuat perlindungan data privasi dalam revisi ini agar tidak terjadi kebocoran, seperti kasus sebelumnya yang mencapai lebih dari 1,3 juta data,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan RI Budi Santoso menyampaikan pemerintah terus berupaya mengoptimalkan pengawasan, meskipun masih menghadapi sejumlah kendala, termasuk keterbatasan anggaran serta peran pemerintah daerah.

Menurutnya, pemerintah pusat berperan dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi, sementara pengawasan di lapangan juga melibatkan pemerintah daerah.

“Kami mencatat seluruh masukan yang disampaikan dan akan menjadi bahan dalam pembahasan lanjutan RUU Perlindungan Konsumen,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: