Ketua KPU Seluma Diistimewakan

Ketua KPU Seluma Diistimewakan

BENGKULU, BE – Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi (Puskaki) Bengkulu, Melyan Sori SPdI mendesak KPU Provinsi Bengkulu mencopot Ketua KPU Seluma, Drs Faisal Bustamam. Pasalnya, beberapa waktu lalu Faisal telah divonis 1 tahun 6  bulan oleh majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Bengkulu atas kasus korupsi pengadaan pakaian dinas PNS Pemkab Seluma tahun anggaran 2007.

Saat ini Faisal pun  tengah mencalonkan diri kembali sebagai anggota KPU Seluma periode 2013-2018, dan sudah lolos seleksi administrasi oleh Timsel KPU Seluma.  \"Tidak ada alasan lagi bagi KPU Provinsi untuk tidak menonaktifkan Faisal, karena dia  bukan hanya menyandang status sebagai terdakwa,\" tegas Melyan Sori, kemarin.

Untuk itu, Melyan meminta  KPU Provinsi segera mengambil keputusan untuk mengnonaktifkan Faisal Bustamam dari jabatannya. Karena berpedoman dengan mantan Ketua KPU Provinsi Dunan Herawan SSosI yang langsung dinonaktifkan sebelum menyandang status sebagai terdakwa. Sehingga muncul kesan, Faisal Bustamam diistimewakan.

Dikonfirmasi, Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Soemarno MPd mengatakan, pihaknya akan mengkaji dan menindaklanjuti desakan Pusakaki tersebut. Menurutnya, memang sudah selayaknya dinonaktifkan sebagai komisioner KPU, karena sudah divonis oleh pengadilan.

\"Nanti kita bicarakan dulu dengan komisioner KPU lainnya, jika aturan menyebutkan harus dinonaktifkan, maka akan kita lakukan meskipun masa jabatannya tidak lama lagi,\" aku Soemarno.

Sementara itu, Faisal Bustamam sendiri mengaku pasrah jika KPU provinsi mengnonaktifkannya. Namun ia tetap akan mengikuti seleksi calon anggota KPU Seluma.

\"Saya tetap mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, karena saya yakin akan lolos,\" aku Faisal Bustamam disekretariat KPU provinsi, kemarin.

Faisal berkeyakinan bahwa ia tidak bersalah dan tidak ada satupun hukum yang dilanggarnya, apalagi jika merujuk pada Undang-undang Republik Indonesia No 15 Tahun 2011 pasal 27 ayat 2 huruf d Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, yang berbunyi warga dilarang menjadi penyelenggara Pemilu jika telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

\"Sedangkan saya hanya divonis oleh hakim yakni 1 tahun 6 bulan dan belum berkekuatan hukum tetap. Jadi tidak ada alasan bagi saya untuk tidak maju dalam seleksi tahapan KPU Kabupaten Seluma yang sekarang sedang berlangsung,\" ujarnya.

Faisal pun mengaku mengikuti berusaha menjadi komisioner KPU karena desakan kebutuhan. Katanya, dirinya telah pensiun dari PNS Pemkab Seluma sejak 2009 lalu. Sedangkan kebutuhan diri dan keluarganya semakin meningkat.

\"Yang membuat saya tetap berjuang, saya masih ingin mengabdi kepada Negara, dan ditambahkan lagi saya masih ada tanggungan yakni 2 orang anak yang masih kuliah di Dehasen dan di Tri Mandiri, yang membutuhkan biaya yang tidak sedikit,\" ungkapnya sembari mengatakan saat tes KPU Provinsi, ia bisa masuk 20 besar, mudah-mudahan di Seluma bisa masuk 10 besar. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: