Pelaku Mesum Disanksi Cuci Kampung

Pelaku Mesum Disanksi Cuci Kampung

\"cuciSUKARAJA, BE- Lembaga Adat Sako Enam Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sukaraja menjatuhkan saksi cuci kampung terhadap pelaku mesum yang ditangkap basah beberapa hari lalu, Su (20) warga Desa Lubuk Terentang Kecamatan Lubuk Sandi dan Li (19) warga Desa Sukamaju Kecamatan Air Periukan. “Pelaku mesum dikenakan sangsi cuci kampung dan memotong kambing serta persembahan nasi kunyit,”ujar Kades Cahaya Negeri Evan Efrianto, kepada BE. Disampaikan jika pihaknya, jika ini bertujuan agar sako anam tokoh adat setempat untuk membersihkan nama baik desa dan menolak balak wabah penyakit. Menambahkan terkait akan dinikahkan, pihak desa tidak akan ikut campur soal pernikahan kedua pasangan ini namun urusan tersebut dikembalikan kepada pihak orang tua dari pasangan mesum yang digerebek warga Dusun 3. “Nikah atau tidaknya itu tergantung dari kedua pasangan yang digrebek. Namun kami hanya meminta sanksi adat harus dijalankan guna menghindari petaka di desa ini,” terangnya. Diketahui, jika  sejumlah warga Desa dusun 3 mengaku telah curiga melihat banyaknya kendaraan sepeda motor yang keluar masuk ke rumah tersebut. Namun saksi dan tetangga sebelah rumah pun curiga dan berniat mengintai dari luar rumah. Niat saksi untuk mengintai dilakukan dengan warga lainnya. Namun saat diintai, justru terperangah ketika melihat adegan mesum sepasang muda mudi diruang tengah rumah yang sedang ditinggal pemiliknya. Tak ayal adegan tersebut menjadi tontonan terlebih dahulu oleh warga. Namun saksi kembali membawa sejumlah warga lainnya agar digerebek beramai-ramai. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: