Belum Cukup Umur Jangan Kendarai Motor

Belum Cukup Umur Jangan Kendarai Motor

ARGA MAKMUR, BE - Kecelakaan lalu lintas yang makin marak terjadi menjadi perhatian serius Polres Bengkulu Utara. Jumlah kecelakaan sudah mencapai 46 kasus kecelakaan, yang terdiri dari meninggal 18 kasus, luka ringan 19 kasus dan luka berat 9 kasus. Kapolres BU, AKBP Asep Teddy Nurrassyah SIK melalui Kanit laka Aipda Sunanto membenarkan adanya peningkatan kasus kecelakaan itu. Diduga banyak pengendara kurang berhati-hati dan waspada. Selain itu, kecelakaan terjadi karena pengendara motor masih di bawah umur. Anak yang masih di bawah umur tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor karena sangat dilarang. \"Banyak kasus kecelakaan korbannya merupakan anak di bawah umur, yang tidak memperhatikan kelengkapan kendaraan dan kebut-kebutan di jalan raya,\" jelas Sunanto. Kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi didominasi dengan laka berlawanan. Selain itu kecelakaan tunggal juga sering terjadi yang diakibatkan kelalaian pengendara dan kondisi jalan yang rusak. \"Faktor kelaian pengendara dan jalan rusak menjadi penyebab utama kecelakaan. Selain itu, orang tua diminta melarang anaknya yang masih dibawah umur mengendarai sepeda motor,\" tukasnya.(117)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: