HONDA BANNER
BPBDBANNER

Kenaikan TPP ASN Pemprov Bengkulu Disesuaikan dengan Beban Kerja

Kenaikan TPP ASN Pemprov Bengkulu Disesuaikan dengan Beban Kerja

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan Wakil Gubernur Bengkulu, Ir Mian gelar apel perdana -foto: istimewa -

BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan menaikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada tahun 2026 mendatang. Rencana kenaikan TPP itu, dengan melakukan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 3 Tahun 2021 tentang pemberian TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Bengkulu Dr H Herwan Antoni SKM MKes MSi mengatakan, rencana kenaikan TPP itu dinilai memang telah layak. Sebab, Pergub tahun 2021 tentang TPP itu sudah lama tidak direvisi. 

"Evaluasi TPP itu menyesuaikan perkembangan saat ini dan regulasi terbaru," terang Herwan

Dijelaskannya, dalam revisi pemberian TPP itu tentu ada perubahan dalam penambahan. Karena akan disesuaikan dengan analisis jabatan (Anjab), analisis beban kerja (ABK), pemetaan jabatan, serta evaluasi jabatan. Namun untuk nilai tambahan TPP itu, sejauh ini masih dilakukan pembahasan secara mendalam. 

"Sekarang masih dibahas," bebernya.

BACA JUGA:Program MBG Langkah Efektif Cegah Gizi Buruk

BACA JUGA:Pengisian DRH Calon PPPK Pemprov Bengkulu Tahap II Tuntas, Usulan NIP Segera Diajukan

Selain kenaikan TPP bagi ASN, dalam revisi Pergub TPP itu juga ada penyesuain. Seperti bagi ASN cuti melahirkan dan cuti sakit akan diberikan TPP 40 persen dari besaran TPP yang diberikan selama ini. 

Kemudian, bagi pejabat yang merangkap jabatan sebagai Penjabat (Pj) Gubernur akan menerima TPP sebesar 80 persen dari nilai TPP jabatan definitif. 

Tidak hanya itu, bagi pejabat yang mendapatkan tugas rangkap jabatan Pelaksana Tugas (Plt), Pelaksana Harian (Plh) dan Pj yang lebih tinggi maupun rendah dari jabatan definitifnya, akan menerima tambahan TPP sebesar 20 persen dari TPP jabatan yang dirangkap. 

"TPP ASN diberikan melalui pertimbangan yang objektif. Seperti beban kerja, lokasi penugasan, kondisi pekerjaan, serta prestasi kinerja," tambah Herwan. 

Herwan mengAtakan, rencana penambahan nilai TPP itu, sebagai upaya pemprov untuk mendorong disiplin pegawai. Sehingga nantinya bisa memberikan dampak pelayanan kepala masyarakat. 

"TPP itu nantinya bisa berdampak pada disiplin, kinerja pegawai, dalam memberikan pelayanan batu rakyat dan pelayanan publik," ungkapnya. 

Sementara itu, Plt Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bengkulu Susilo mengatakan, perubahan nilai TPP itu dari sisi angka pasti dilakukan kenaikan. Hanya saja, masih dilakukan pembahasan secara teknis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: