BREAKING NEWS! Kejati Tahan 2 Orang Lagi Tsk Korupsi DPRD Provinsi Bengkulu

Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu saat melakukan penggeledahan di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu-foto: tri yulianti-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Kejati Bengkulu kembali menetapkan 2 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun 2024. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, 2 orang berinisial LSS dan RM, yang merupakan bendahara kegiatan, langsung dibawa ke Rutan Malabero untuk dilakukan penahanan.
Hanya saja, pihak Kejati sendiri tidak menjelaskan secara rinci perkara apa yang menjerat kedua tersangka sehingga keduanya ditahan. Dari penjelasan sementara, kasus ini tidak berkaitan dengan SPPD seperti penahanan 5 tersangka sebelumnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Polda Bengkulu Geledah Kantor PDAM Tirta Hidayah Terkait Dugaan Korupsi Rekrutmen PHL
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Korupsi SPPD DPRD Provinsi Bengkulu
"Peran 2 tersangka ini adalah ketidakbenaran dalam pengelolaan anggaran, jadi mereka ini tidak sendiri tetapi bersama-sama," ujar Kasi Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, didampingi Kasi Penkum Ristianti, Kamis (10/7/2025) malam.
Danang menjelaskan, dalam pengusutan perkara dugaan korupsi DPRD Provinsi Bengkulu ini, bukan hanya mengenai SPPD tetapi juga ada pengelolaan lainnya, seperti makan dan minum DPRD. "Jadi kita belum bisa menjelaskan secara rinci," ujar Danang.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: