Spesialis Curanmor di Masjid Ditangkap

Spesialis Curanmor di Masjid Ditangkap

\"\"GADING CEMPAKA, BE - Maraknya pencurian kendaraan bermotor di Bengkulu terutama roda 2, mendapat perhatian serius Polda Bengkulu. Dengan memburu dan menangkap pelaku Curanmor yang meresahkan dan merugikan masyarakat. Unit Opsnal Polda Bengkulu behasil menangkap pelaku pencurian kendaran bermotor (Curanmor) yang kerap menggasak motor warga yang sedang Salat di Masjid. Pelakunya  Sawaludin (18) warga Desa Urai, Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara (BU), yang juga seorang residivis pencurian buah kelapa sawit.

Tersangka berhasil ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB, pagi kemarin di sebuah arena permainan Bilyar di Desa D 2, Ketahun, BU. \" Tersangka kita tangkap setelah kita ketahui dia sedang bermain biliyar bersama teman - temannya,\"ujar Dir Reskrim Umum Polda Bengkulu, Kombes Pol Dedy Irianto, SH  didampingi Kanit Opsnal, Kompol Max Mariners, SIK kemarin

Tersangka Sawaludin ini telah mencuri Motor Yamaha Mio milik korban Mulyono (40), warga Desa D 1 Kecamatan Ketahu, BU. Motor korban hilang sekitar bulan Desember 2011 di Masjid Jamik di D 1 Ketahun, BU tersebut. Ternyata bukan hanya motor milik korban uUlyono saja yang telah dicuri tersangka  Sawaludin. Saat diintrigasi petugas tersangka Sawaludin mengaku setidaknya dia sudah mencuri 10 unit motor berbagai merek milik warga. Lokasi pencurian motor bukan hanya di Bengkulu Utara semata. Namun meluas ke daerah lain seperti di Kota Bengkulu, Kepahiang, Bengkulu Tengah, bahkan hingga ke Kabupaten Mukomuko.

Modus yang dilancarkan tersangka dalam menjalankan aksinya, dengan mengamati dulu motor yang terparkir di halaman masjid. Begitu mendapatkan motor incarannya, tersangka menunggu hingga jamaah Salat.  Saat jemaah  sedang khusyuk Salat, tersangka Sawaludin pun beraksi. Diam-diam dia menghampiri motor yang diincar, lalu mendorongnya ke luar areal masjid. Setelah jarak cukup jauh, tersangka lalu mencabut kabel motor dan menghidupkan mesin motor. Begitu motor menyala, tersangka pun langsung tancap gas membawa kabur motor itu.Kemudian, motor curian itu oleh tersangka dijual dengan harga senilai Rp 1,5 juta. \" Uang hasil jual motor itu, saya gunakan untuk beli miras dan berfoya - foya dengan teman - teman, Pak,\" ucap tersangka. Curanmor Dituntut 2 Tahun Penjara Disisi lain dua terdakwa pencurian motor Ahmad Fransisko (18) warga desa Puri Lestari kelurahan Muara Dua dan  Deni Riyadi (17) warga jalan semangka 6 Keluraha Lingkar Timur kemarin menjalani persidangan di Pengadilan Negeri. Dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka dituntut JPU Dewi Suzana SH selama 2 tahun.

Terungkap jika perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian, dan melanggar pasal 363 KUHP. Aas tuntutan JPU itu, kedua terdakwa meminta vonis seringanya dari Majelis Hakim yang di Ketuai oleh Muarif SH. Terdakwa mengaku hanya iseng mencuri motor. Karena perlu uang untuk berkumpul bersama keluarga di kampung halamannya.

Atas permohoan terdakwa, Majelis Hakim bakal mempertimbangkannya. Keputusan terhadap kedua pelaku Curanmor ini dibacakan pada sidang minggu depan. Pencurian motor itu dilaukan terdakwa Hari Senin (2/7) silam, sekitar pukul 10.18 WIB. Ssaat itu, kedua terdakwa pergi ke warnet Istana yang berada di Panorama. Lalu saat ingin pulang, terdakwa melihat ada motor Vega R Warna biru BD 3035 AQ tak terkunci stang.

Lalu keduanya bekerja sama membawa lari motor itu, terungkap bahwa terdakwa Ahmad yang menaiki motor dan terdakwa Deni yang mendorongnya. Mereka berdua melakukan sandiwara seakan motor itu mogok, sehingga orang tak curiga dengan ulah keduanya yang sedang mendorong motor. Lalu setelah jauh, keduanya berupaya menghidupkan motor dan berhasil.

Lalu motor itu dibawa ke rumah terdakwa Ahmad dan Ahmad langsung mengambil peralatan kunci dan bersama terdakwa Deni pergi ke Danau. Setiba di semak-semak Danau, motor itu lalu dipreteli dengan tujuan agar orang tak mengenali lagi motor tersebut. Namun, ulah keduanya ternyata terekam dan ada yang melihat. Sehingga malam harinya kedua pelaku berhasil ditangkap tim Buser Polsel Gading Cempaka.(333/111)     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: