Mahasiswa Bengkulu Demo Lagi, Tuntut Opsen Pajak Diturunkan

Mahasiswa Bengkulu tuntuk opsen pajak diturunkan-foto: istimewa-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Masiswa di Bengkulu kembali melakukan aksi unjuk rasa ke Pemerintah Provinsi Bengkulu dan DPRD Provinsi Bengkulu. Kali ini berangkat dari Gerakan Mahasiswa Bumi Rafflesia (Gembira) yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Bengkulu terkait tingginya opsen pajak kendaraan bermotor di Provinsi Bengkulu, Senin (16/6/2025).
Kevin Aldo selaku korlap menyampaikan, Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan DPRD Provinsi Bengkulu harus segera memberikan solusi terkait kenaikan opsen pajak 66% yang dinilai terlalu tinggi dan tidak berpihak pada rakyat Bengkulu.
Ia menjelaskan, perhitungan PKB berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah diperoleh dengan rumus tarif PKB x Dasar Pengenaan pajak di mana tarif PKB ditetapkan sebesar 1,5%.
Pada saat wajib pajak membayar pajak tahunan kendaraan bermotor komponen yang harus dibayarkan adalah PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
BACA JUGA:Ratusan ASN Pemprov Bengkulu Ikuti Uji Kompetensi, Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
BACA JUGA:Bangun Kompi Batalyon, Pangdam II Sriwijaya ke Bengkulu di Sambut Wagub Ir Mian
Sementara itu, semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, komponen yang harus dibayarkan oleh wajib pajak bertambah menjadi PKB, SWDKLLJ, dan Opsen PKB.
Perhitungan PKB diperoleh dari tarif PKB x Dasar Pengenaan Pajak dimana tarif PKB paling tinggi yang dapat ditetapkan sebesar 1,2% sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Bengkulu menetapkan tarif PKB pada nilai paling tinggi yaitu 1,2% yang tercantum pada Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023.
"Aksi kita ini adalah untuk menawarkan serta merekomendasikan terkait opsi perubahan perda nomor 7,kita mengusulkan pembayar pajak ini dikembalikan seperti tahun sebelummnya," ujarnya.
Merujuk pada surat Plt Gubernur Bengkulu Rosjonsyah terdahulu, tentang Pemberian Keringanan Pajak dan/atau Pengurangan Terkait Penerapan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Pada keputusan itu, merujuk pada pemberian pengurangan dasar pengenaan PKB sebesar 24,7% - 49,8%; dan berlaku hingga 7 Mei 2025.
Dengan demikian terhitung sejak tanggal 8 Mei 2025 penghitungan PKB tidak mendapat pengurangan lagi sehingga berdampak pada kenaikan jumlah yang harus dibayarkan oleh wajib pajak dibandingkan tahun 2024.
"Kita berharap persentase pembayaran pajak kendaraan bermotor di Bengkulu ini seperti sebelumnya dan jangan lagi memberatkan masyarakat," pungkasnya.
BACA JUGA:Gubernur Bengkulu Minta Perda Pajak Direvisi, Jangan Lebih dari Provinsi Tetangga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: