Coba
HONDA BANNER

Rugikan Nasabah Rp 8 Miliar, Berkas Tersangka Kasus Perbankan Dilimpahkan ke Pengadilan

Rugikan Nasabah Rp 8 Miliar, Berkas Tersangka Kasus Perbankan Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasus dugaan TPPU yang merugikan nasabah Bank BSI hingga Rp 8 miliar resmi dilimpahkan ke Pengadilan-foto: istimewa -

BENGKULUEKPRESS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu resmi melimpahkan perkara tersangka YG ke Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis (12/6/2025). 

 

Ia terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana perbankan syariah dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian hingga Rp 8 miliar bagi nasabah Bank Syariah Indonesia (BSI).

‎Pelimpahan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima berkas tahap dua berikut barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri. Dalam prosesnya, aparat juga telah menyita dua unit rumah dan satu unit mobil yang diduga merupakan hasil kejahatan.

‎“Benar, pada 12 Juni 2025, JPU Kejari Bengkulu telah melimpahkan perkara tersangka YG ke Pengadilan Negeri Bengkulu. Perkara ini menyangkut kasus fraud di BSI dan Tindak Pidana Pencucian Uang,” ungkap Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, S.H., M.H, Jum'at (13/6/2025). 

BACA JUGA:Diduga Mabuk, Warga Sumur Dewa Jadi Korban Pengeroyokan dan Alamin Luka Tusuk

BACA JUGA:Modus Korupsi di Bank Bengkulu Lebong Terungkap, Proses Kredit Salahi Aturan

‎Wisdom menjelaskan, tim JPU yang akan menangani sidang nantinya merupakan gabungan dari Kejari dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Saat ini, pihaknya hanya tinggal menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang dari pengadilan.

‎"Nanti Jaksa yang bertugas itu gabung dari kejari dan Bareskrim, tapi saat ini kami masih menunggu jadwal resmi dari pengadilan," ujar Fri Wisdom. 

‎Tersangka YG sendiri merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat terdakwa TKD yang merupakan istri dari tersangka. Dalam kasus dugaan Fraud di Bank BSI ini, TKD telah divonis 9 tahun penjara dan kini tengah mengajukan banding.

‎Atas perbuatannya, YG dijerat dengan Pasal 63 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika terbukti bersalah, YG terancam hukuman berat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: