Korban Jambret Datangi Mapolres
CURUP, BE - Sejumlah korban jambret motor (jamor) di Kota Curup mulai berdatangan ke Mapolres Rejang Lebong (RL), untuk melihat langsung 6 pelaku jamor yang berhasil diamankan Satuan Reserses Kriminal Polres RL, Minggu (21/04) lalu. Pelaku terdiri 2 orang diduga penadah diantaranya CA (17) dan YM (17), keduanya warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Curup, serta 4 eksekutor jambret diantaranya RA (13), pelajar SMPN di Curup Timur, warga Kelurahan Kampung Jawa, AS (17), pelajar SMK di Curup Timur, warga Kelurahan Pelabuhan Baru, AP (16), warga Kelurahan Kampung Jawa, Kelurahan Curup Tengah dan AE (18), warga Kelurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah. \"Kami tidak kenal betul wajah pelaku, mereka beraksi menggunakan helm tertutup. Namun dari diri fisik memang agak mirip, hanya saja kami tidak bisa memastikan mereka pelakunya karena tidak ada barang bukti kami yang dirampas,\" ungkap salah satu korban kepada wartawan. Dari pengakuan 4 tersangka berperan sebagai eksekutor jambret, setidaknya mereka sudah terlibat di 4 TKP kawasan RL. \"Kami masih mendalami kasus ini apakah benar keempat tersangka penjambret hanya terlibat di 4 TKP. Dugaan kami mereka ini setidaknya terlibat di 8 TKP sesuai laporan yang masuk. Namun masih kami masih melakukan penelusuran dengan meminta keterangan sejumlah korban,\" ujar Kapolres RL AKBP Edi Suroso, SH melalui Kasat Reskrim AKP Margopo, kemarin. Dua Orang Dilepas Sementara itu, 2 remaja yang diduga pelaku jambret berinisial AP (16), warga Kelurahan Kampung Jawa, Kelurahan Curup Tengah dan AE (18), warga Kelurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah dibebaskan karena diduga tidak terbukti terlibat setelah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres RL. “Penyidik tidak menemukan bukti keduanya terlibat baik dalam aksi penjambretan maupun penadahan barang curian,” ujar Kasat Di sisi lain, 4 pemuda lainnya, resmi ditetapkan tersangka. “Untuk 2 tersangka pemain terancam 9 tahun penjara sesuai pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sedangkan 2 tersangka penadah terancam 5 tahun penjara sesuai jeratan pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Dua lainnya kami lepas karena tidak terbukti menjambret maupun menadah,’’ kata Margopo. Dilanjutkan Margopo, CH (18) otak pelaku penjambretan di 5 TKP yang menjadi rekan ke empat tersangka hingga kini masih dalam perburuan polisi. Dijelaskan Margopo, CH tidak berhasil dijumpai saat disatroni di kosannya di Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup. Begitu juga saat diuber ke Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, tempat asalnya, CH tidak juga ditemukan. “Kami masih melacak keberadaan otak pelaku kejadian ini,’’ kata Margopo. Seperti diberitakan sebelumnya, keempat tersangka diamankan setelah terlibat dalam aksi jambrat Sabtu (13/04) pukul 12.00 WIB di Desa Air Meles Bawah, Kecamatan Curup Timur. Korbannya, Misrawati (42), PNS, warga Kelurahan Tempel Rejo, Kecamatan Curup Selatan. Barang yang diambil tas berisi HP, kalung emas 5 gram, uang Rp 1,4 juta, SIM C dan buku rekening tabungan. Total kerugian Rp 5 juta. (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: