HONDA BANNER
BPBDBANNER

Terdakwa Korupsi Dana Desa Suro Bali Ajukan Pleidoi, Minta Keringanan Hukuman

Terdakwa Korupsi Dana Desa Suro Bali Ajukan Pleidoi, Minta Keringanan Hukuman

Ketut Dana Putra dan Dio Ade Saputro meminta keringanan hukuman karena menyesal dan tidak mampu membayar uang pengganti. -(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Dua terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023, serta Dana Silpa Tahun Anggaran 2022 di Desa Suro Bali, yakni mantan Kepala Desa Ketut Dana Putra dan mantan Bendahara Dio Ade Saputro, mengajukan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan perkara tersebut.

Melalui kuasa hukumnya, Etty, SH, kedua terdakwa menyampaikan permohonan keringanan hukuman kepada majelis hakim. Mereka mengaku menyesali perbuatannya dan berharap hakim mempertimbangkan latar belakang serta kondisi ekonomi mereka.

“Klien kami telah mengakui kesalahannya dan menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum. Mereka juga tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengganti kerugian negara. Kami memohon hukuman seringan-ringannya,” ujar Etty dalam sidang yang digelar belum lama ini.

Dalam pleidoinya, penasihat hukum memaparkan sejumlah hal yang dianggap meringankan hukuman kedua terdakwa. Ketut Dana Putra menggunakan sebagian dana desa untuk pengobatan istrinya yang sedang sakit berat.

BACA JUGA:Gerak Cepat! Pelaku Penusukan Maut di Simpang Skip Ditangkap Polisi Kurang dari 24 Jam

BACA JUGA:Viral! Kursi Meja Pedagang DDTS Berhamburan Usai Kunjungan Wali Kota, Dedy Wahyudi: Fitnah ala Sinetron?

Sementara Dio Ade Saputro disebut hanya menjalankan perintah atasannya tanpa memiliki niat pribadi untuk melakukan tindak pidana korupsi. Keduanya belum pernah terlibat perkara hukum sebelumnya.

“Dio hanya mengikuti instruksi kepala desa. Penting bagi kita melihat konteks, bukan semata-mata akibatnya,” tambah Etty.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kepahiang, Rezeki Akbar Fernando, SH, menegaskan tetap pada tuntutan semula dan tidak mengajukan duplik atas pleidoi yang disampaikan pihak terdakwa. “Kami tetap pada tuntutan awal. Tidak ada duplik,” tegas Rezeki.

Jaksa menuntut kedua terdakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Ketut Dana Putra dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsidiair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp 284 juta subsidiair 2 tahun 6 bulan penjara.

Untuk Dio Ade Saputro dituntut pidana penjara 5 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsidiair 3 bulan kurungan, uang pengganti Rp 212 juta subsidiair 2 tahun 6 bulan penjara. (ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: