Tiga Pejabat Seluma Divonis

Tiga Pejabat Seluma Divonis

\"2.RIO-KORUPSI \"1.RIO-KORUPSI \"3.RIO-MULKANBENGKULU, BE - Majelis Hakim Tipidkor Bengkulu kemarin, kembali menggelar sidang perkara korupsi pengadaan 5.000 lemnar pakaian dinas PNS di Kabupaten Seluma, tahun 2007 lalu. Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, Majelis Hakim Mimi Haryani SH dengan Anggota P Cokro SH dan Agus Salim menjatuhkan vonis penjara dengan hukuman berbeda terhadap 3 terdakwa pejabat Seluma. Ketiga terdakwa masing-masing Sekretaris Daerah Kabupaten Seluma (Sekkab) Mulkan Tajudin, Faisal Bustamam selaku Ketua KPU Seluma yang saat proyek Pakdin berlangsung menjabat sebagai Asisten III dan Abdul Wahid selaku Kabag Umum saat proyek ini berlangsung dan sekarang menjabat sebagai Kepala Dikpora Seluma. Dalam sidang yanbg dimulai sekitar pukul 11.00 WIB kemarin itu, terdakwa Mulkan Tajudin divonis 2 tahun penjara. Ditambah denda Rp 100 juta subsider kurungan 5 bulan. Vonis terhadap Mulkan ini lebih berat dibanding vonis yang diterima 2 terdakwa lainnya. Faisal Bustamam dan Abdul Wahid, masing-masing divonis 1 tahun 6 bulan kurungan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Untuk vonis terhadap Mulkan lebih berat daripada tuntutan JPU Hendri SH. Sedangkan vonis terhadap terdakwa Faisal Bustamam dan Abdul Wahid sama dengan tuntutan JPU. Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan sebelumnya, JPU Hendri itu menuntut ketiga terdakwa selama 1 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara. Selain vonis itu Majelis Hakim juga memerintahkan uang senilai Rp 750 juta yang sebelumnya sudah disetorkan Mulkan Tajudin dalam kasus ini, dikembalikan lagi pada yang bersangkutan. Karena menurut Majelis Hakim, JPU tak bisa membuktikan kalau uang itu hasil korupsi proyek pengadaan Pakdin PNS Seluma, yang digarap terdakwa. \"Karena dana Rp 750 juta yang diserah oleh terdakwa bukan merupakan uang hasil korupsi. Maka majelis berpendapat uang tersebut dikembalikan kepada terdakwa\" sebut Ketua Mejelis Hakim dalam berkas putusannya. Mendapati kenyataan dijatuhi hukum lebih berat dari tuntutan jaksa, Mulkan Tajudin tampak kecewa. Ia pun tertunduk lesu dikursi pesakitan. Begitu sidang berakhir Mulkan langsung meninggalkan ruangan sidang. Mulkan tak mempedulikan, ia tak mau memberikan keterangan pada wartawan yang telah menunggunya sejak lama, terkait vonis majelis hakim tersebut. Begitu juga dengan 2 terdakwa lainnya, Faisal Bustaman dan Abdul Wahid. Hanya Penasehat Hukum mereka saja yang memberikan keterangan. \"Saya sudah membicarakannya dengan klien saya. Kita sudah memutuskan untuk banding. Karena klien saya merasa tidak melakukan hal yang diputuskan hakim itu,\'\' ujar Humizar Tambunan,SH Pensehat Hukum Terdakwa Faisal Bustamam.  Vonis yang dibantah tegas Faisal Bustamam terutama mengenai pernyataan jika Faisal Bustamam  memparaf pencairan dana pembelian pakaian dinas tersebut.\'\' Padahal klien saya tidak ada wewenang untuk memaraf pencairan uang. Dirinya hanya sebatas panitia pemilihan lelang,\" terang Humisar. Senada dengan Humisar, Penasehat Hukum (PH) Abdul Wahid, Hotma S SH juga mengungkapkan  banding atas putusan kliennya tersebut. Untuk diketahui ketuga terdakwa terlibat dalam proyek pengadaan 5000 pakaian dinas PNS Seluma tahun 2007 lalu. Proyek itu telah melanggar Keppres No. 80 Tahun 2003, tentang metode penunjukan langsung yang hanya dapat dilakukan dengan nilai proyek maksimum Rp 100 juta. Namun, pada kenyataannya proyek tersebut anggarannya Rp 2,3 miliar. Pemkab melakukan PL (Penunjukan Langsung) dalam memilih kontraktor pelaksana proyek tersebut. Selain itu jumlah PNS (Pegawai Negeri Sipil) Pemkab Seluma juga dimanipulasi, PNS yang ada hanya sebanyak 3702 orang. Namun dalam pengadaan pakaian dinas tersebut jumlah PNS Pemkab Seluma disebutkan menjadi 5000 orang. (cw4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: