Simpan 1,3 Kg Sabu Didalam Karung, Warga Kota Bengkulu Kembali Ditangkap Polisi

Kasubdit III Dit resnarkoba Polda Bengkulu Kompol David Tampubolon saat press release pengedar sabu 1,3 kg-Foto: Anggi Pranata-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Polisi kembali menangkap seorang residivis kasus narkoba yang diduga terlibat dalam peredaran sabu di Kota Bengkulu.
Pelaku berinisial JH (30), warga Kelurahan Jembatan Kecil Kota Bengkulu. Sebelumnya JH pernah terjerat kasus serupa pada 2018. Kali ini, ia kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan membawa sabu.
Penangkapan terjadi pada Minggu sekitar pukul 16.20 WIB pada (4/5/2025) lalu di kawasan Jalan Merapi Raya, Kelurahan Panorama, Kota Bengkulu.
Polisi yang mendapat laporan aktivitas mencurigakan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan JH yang mencoba membuang sabu.
BACA JUGA:BNN Bengkulu Tangkap Dua Pengedar Sabu, 34 Paket Diamankan
BACA JUGA:Sempat Buron, Pelaku Penggelapan Motor Paman Ditangkap Buser Umang-umang
Dari tangan JH, polisi menyita lima paket kecil sabu dan satu paket besar dengan berat total mencapai 1,3 kilogram.
Modus unik ditemukan saat penggeledahan di rumah JH. Sabu dalam jumlah besar tersebut disembunyikan dalam karung yang ditutupi dengan stainless penanak nasi, lalu diletakkan di area tempat pembakaran rumah.
“Pelaku adalah residivis dan kali ini mencoba mengelabui dengan metode penyimpanan sabu yang tidak biasa,” ujar Kompol David Tampubolon, Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, ponsel merek Vivo, dan sepeda motor Scoopy.
JH yang bekerja sebagai kurir paket mengaku menerima perintah dari saudaranya berinisial RY, yang berada di Bandung.
Akibat perbuatannya, JH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal enam tahun serta denda minimal Rp 1 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: