HONDA BANNER

Bagaimana Hukum Umrah Tapi Belum Pergi Haji, Berikut Penjelasan Gus Baha

Bagaimana Hukum Umrah Tapi Belum Pergi Haji, Berikut Penjelasan Gus Baha

Gus Baha Jelaskan Hukum Umrah Tapi Belum Pergi Haji-(foto: kolase/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM- Dalam salah satu ceramahnya, KH Ahmad Bahauddin Nursalim, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Baha, membahas tentang hukum melaksanakan ibadah umrah sebelum haji.

Gus Baha menyoroti dilema yang sering dihadapi umat Islam, yakni apakah seseorang yang memiliki cukup uang untuk umrah, tetapi belum cukup untuk haji, diperbolehkan berangkat umrah terlebih dahulu.

Gus Baha mengungkapkan bahwa perdebatan ini sering kali muncul dalam diskusi para kiai. Menurut fiqih, ibadah haji yang bersifat wajib tidak boleh diutamakan oleh umrah yang hukumnya sunnah.

BACA JUGA:Ternyata Hubungan Suami Istri Seperti Ini Dapat Mempersulit Datangnya Rezeki, Berikut Penjelasan Gus Baha

BACA JUGA:Jangan Sampai Ada Makhluk Hidup Ini di Rumah Kita, Gus Baha: Ibadah Akan Tertolak dan Rezeki Ditutup

Namun, dalam kenyataannya, ada orang-orang yang memiliki kerinduan mendalam kepada Rasulullah dan ingin segera mengunjungi Tanah Suci, meskipun hanya melalui umrah terlebih dahulu.

Gus Baha juga menceritakan pengalaman ketika seseorang bertanya kepadanya tentang hal ini.

"Gus, saya punya uang Rp25 juta, sedangkan biaya haji saat ini sekitar Rp27 juta. Bagaimana hukumnya jika saya umrah lebih dulu?" tanya orang tersebut seperti diceritakan Gus Baha.

Sebagian ulama berpendapat bahwa sebaiknya seseorang mendaftar haji terlebih dahulu, karena haji merupakan kewajiban.

Namun, Gus Baha memberikan perspektif yang lebih mendalam mengenai makna kerinduan kepada Rasulullah.

BACA JUGA:Senator Destita Dorong Pembukaan Program Studi Pariwisata di Bengkulu

BACA JUGA:Pentingnya Orang Tua Didik Hal Baik kepada Anak, Berikut Penjelasan Gus Baha

Menurut Gus Baha, jika seseorang benar-benar merindukan Nabi dan ingin segera melakukan umrah karena dorongan hati yang tulus, maka hukum fiqih tidak bisa begitu saja menghalangi perasaan tersebut.

"Kalau kangen, ya berangkat. Apa ada hukum yang melarang rasa kangen?" kata Gus Baha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: