DPD REI Bengkulu Usulkan Pemkot Perkecil Aturan Jarak Pendirian Perumahan dalam RTRW

Ketua DPD REI Bengkulu Syamsu Ihwan dan jajaran-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Semakin menyempitnya lahan perumahan di Kota Bengkulu akibat pertumbuhan penduduk dan urbanisasi, mendorong Dewan Pengurus Daerah Real Estat Indonesia (DPD REI) Bengkulu mengusulkan penyesuaian aturan jarak pendirian perumahan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
DPD REI mengusulkan agar jarak minimal pendirian kawasan perumahan di beberapa wilayah, seperti Nakau, Air Sebakul, Betungan, dan Simpang Kandis, diperkecil dari aturan yang berlaku saat ini.
Menurut aturan RTRW Kota Bengkulu, pendirian kawasan perumahan harus berjarak minimal 150 meter dari as jalan, baik di sisi kiri maupun kanan jalan. Namun, DPD REI mengusulkan pengurangan jarak menjadi 50 meter agar pengembang tetap dapat membangun perumahan di tengah keterbatasan lahan.
Ketua DPD REI Bengkulu, Samsu Ihwan, mengatakan bahwa penyesuaian aturan ini menjadi solusi bagi pengembang untuk tetap bisa membangun perumahan tanpa harus berpindah ke luar Kota Bengkulu.
BACA JUGA:BI Bengkulu Soroti Ketersediaan dan Harga LPG di Masyarakat
"Saat ini, lahan di Kota Bengkulu semakin habis. Jika aturan jarak dalam RTRW tetap 150 meter, maka akan sulit bagi developer untuk mengembangkan perumahan. Oleh karena itu, kami mengusulkan agar aturan tersebut direvisi menjadi 50 meter kiri dan kanan jalan," ujar Samsu Ihwan, Kamis (20/03/2025).
Samsu menambahkan bahwa jika lahan di Kota Bengkulu semakin sulit ditemukan, maka pengembang perumahan bisa saja mulai bergeser ke wilayah kabupaten tetangga, seperti Bengkulu Tengah (Benteng) dan Seluma.
"Jika pengembang tidak lagi menemukan lahan di Kota Bengkulu, mereka akan mencari alternatif di wilayah tetangga. Padahal, jika aturan ini direvisi, kita bisa tetap mempertahankan pembangunan perumahan di dalam kota dan membuat kawasan-kawasan tertentu semakin berkembang," tambahnya.
Menurut Samsu Ihwan, jika pengembang dapat membangun perumahan di kawasan Nakau hingga Simpang Kandis, maka kawasan Merah Putih dan sekitarnya bisa semakin berkembang dan lebih termanfaatkan.
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Siapkan Rp 11 Miliar, Ubah Jalan S Parman Jadi Pusat Kuliner
BACA JUGA:Operasi Ketupat Nala 2025: 1.157 Personel Disiagakan untuk Keamanan Mudik di Bengkulu
"Dengan pengurangan jarak ini, kawasan Nakau hingga Simpang Kandis bisa lebih ramai. Selain itu, pengembang bisa tetap menjalankan proyek perumahan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat," pungkasnya.
DPD REI berharap Pemkot Bengkulu dapat mempertimbangkan usulan ini, mengingat permintaan perumahan terus meningkat seiring dengan pertumbuhan penduduk di Kota Bengkulu.(imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: