Oknum Karyawan Karaoke Ayu Ting-Ting di Bengkulu Diringkus atas Dugaan Pelecehan Seksual

Pelaku dugaan pelecehan seksual di karaoke Ayu Ting-Ting berhasil diringkus Polis-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Tim Resmob Macan Gading Sat Reskrim Polresta Bengkulu berhasil meringkus RS (26), seorang oknum karyawan karaoke Ayu Ting-Ting, atas dugaan pelecehan seksual terhadap pengunjung wanita.
Kasus ini mencuat setelah SF (21), seorang mahasiswa asal Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu, melaporkan insiden pelecehan yang terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan laporan korban, kejadian bermula ketika SF datang ke tempat karaoke bersama teman laki-lakinya. Sekitar 15 menit setelah masuk ruang karaoke, tiba-tiba empat orang yang mengaku sebagai petugas keamanan karaoke mendatangi mereka.
Keempat orang tersebut menuduh korban dan temannya melakukan tindakan tidak senonoh dan mengancam akan melaporkan mereka ke Polresta Bengkulu jika tidak membayar denda sebesar Rp5 juta.
BACA JUGA:Tragis! Bocah SD Hanyut Saat Mandi di Sungai Bengkulu
Karena korban dan temannya tidak memiliki uang untuk membayar denda, salah satu pelaku kemudian memaksa korban melakukan tindakan tidak pantas, termasuk membuka pakaian dan melakukan pelecehan seksual terhadapnya.
Tidak berhenti di situ, setelah melakukan aksi pelecehan, pelaku juga memeras teman korban saat hendak membayar biaya karaoke.
Merasa dilecehkan dan diperas, SF kemudian memberanikan diri untuk melaporkan kejadian ini ke Polresta Bengkulu, berharap pelaku segera ditindak tegas.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu langsung bergerak mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta bukti pendukung lainnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap RS pada Rabu, 19 Maret 2025, di Jalan Al Karim, Kelurahan Kebun Kenanga, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu melalui Kasat Reskrim AKP Sujud Alif Yulamlam membenarkan adanya penangkapan tersebut dan memastikan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Ya, pelaku dugaan pelecehan di tempat karaoke sudah kita amankan dan sedang menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku," ujar AKP Sujud Alif Yulamlam, Kamis (20/03/2025).
Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus pemerasan dan pelecehan seksual di tempat hiburan tersebut.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: