HONDA BANNER

Senator Destita Khairilisani Soroti Implementasi UU Disabilitas di Bengkulu

Senator Destita Khairilisani Soroti Implementasi UU Disabilitas di Bengkulu

Diskusi pengawasan implementasi UU penyandang disabilitas Provinsi Bengkulu -foto: tri yulianti-

BENGKULUEKSPRESS.COM - implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas masih menjadi perhatian, termasuk anggota DPD RI Dapil Bengkulu, Apt Destita Khairilisani, S Farm, MSM.

Melalui diskusi yang digelar di Hotel Santika, Rabu (19/3/2025), Apt Destita Khairilisani turut mengundang sejumlah pihak, diantaranya Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, Baperida Provinsi Bengkulu, Perkumpulan Mitra Masyarakat Inklusif (PMMI) Kota Bengkulu, Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu, serta organisasi disabilitas di Provinsi Bengkulu.

Senator asal Bengkulu ini mengatakan, pengawasan implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di Hotel Santika, Kota Bengkulu merupakan tugas bersama.

Oleh karena itu, butuh masukan dari berbagai pihak agar implementasi UU Nomor 8 tentang disabilitas ini bisa berjalan sesuai dengan yang diperuntukkannya.

"Hari ini kita mengadakan pertemuan bersama dalam rangka pengawasan undang-undang untuk penyandang disabilitas, khususnya di Provinsi Bengkulu. Tadi kita sudah dengar berbagai masukan dari sejumlah pihak," kata Destita.

BACA JUGA:17 Pejabat Eselon II dan III di Kaur Dinonjobkan, Bupati Gusril Pausi Tunjuk Plt Pengganti

BACA JUGA:Wagub Bengkulu Sidak SPBU di Kota Bengkulu, Pastikan Stok BBM Aman dan Pendistribusian Tepat Sasaran

Masih kata Destita, sejauh ini Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu telah memiliki, Rencana Kerja Anggaran (RKA) untuk disabilitas di Provinsi Bengkulu. 

Begitu juga dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang sedang disusun. 

"Artinya Provinsi Bengkulu sebenarnya sudah siap dengan peraturan disabilitas, tinggal menunggu penomoran dari gubernur,” ujar Destita.

Disektor pendidikan sambung Destita, masalah utama ada pada kurangnya guru Sekolah Luar Biasa (SLB) hingga tidak adanya perguruan tinggi yang menyediakan program Pendidikan Luar Biasa (PLB) di Bengkulu.

Lalu untuk disektor ketenagakerjaan, Destita menyoroti ketidaksesuaian dengan UU Nomor 8 Tahun 2016 yang mewajibkan 2% pegawai di instansi pemerintah adalah penyandang disabilitas.

"Sayangnya, aturan ini belum terpenuhi. Salah satu penyebabnya adalah minimnya penyandang disabilitas yang mencapai jenjang pendidikan S1. Saat ini, hanya ada 3-4 orang penyandang disabilitas yang sedang menempuh pendidikan tinggi di Bengkulu,” ungkapnya," ungkap senator kerudung putih ini.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Sosial Provinsi Bengkulu, Nelly Alesa, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyampaikan bahwa Dinas Sosial telah berupaya memenuhi standar pelayanan minimal bagi penyandang disabilitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: