HONDA BANNER

Pembayaran THR 2025, Disnaker Kota Bengkulu Siapkan Posko Pengaduan untuk Karyawan

Pembayaran THR 2025, Disnaker Kota Bengkulu Siapkan Posko Pengaduan untuk Karyawan

Kadisnaker Kota Bengkulu, Firman Romzie-(ist)-

BENGKULUEKSPRESS.COM – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret hingga 1 April 2025, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bengkulu bersiap membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, langkah ini masih menunggu turunan surat edaran resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, juga telah menegaskan bahwa pencairan THR untuk ASN dan pekerja swasta akan dilakukan pada bulan Maret 2025.

Kepala Disnaker Kota Bengkulu, Firman Romzi, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu surat edaran resmi dari Kemnaker. "Kebijakan dari Pak Presiden sudah ada, tetapi kami belum menerima surat edaran Menteri. Setelah ada, kami akan segera menyebarkan aturan ke seluruh perusahaan di Kota Bengkulu," ujar Firman, Jumat (7/3/2025).

Disnaker Kota Bengkulu akan membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak menerima THR dari perusahaannya. Posko ini rencananya akan mulai beroperasi Minggu ini. "Kami siap membuat posko pengaduan. Jika ada pekerja yang tidak menerima THR, mereka dapat melapor ke posko ini," jelas Firman.

BACA JUGA:Walikota Bengkulu Dijuluki 'Dedy Takziah' karena Kerap Hadiri Rumah Duka Warga

BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Rencanakan Jalan S Parman Jadi Seperti Malioboro Jogja

Bagi perusahaan yang terbukti tidak membayarkan THR kepada karyawannya, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan Undang-Undang Tenaga Kerja. THR yang harus dibayarkan adalah sebesar 1 bulan gaji karyawan.

Dengan adanya posko pengaduan ini, diharapkan seluruh karyawan di Kota Bengkulu dapat menerima hak mereka secara tepat waktu. Langkah ini juga menjadi bentuk perlindungan bagi pekerja agar tidak dirugikan oleh perusahaan.

Disnaker Kota Bengkulu berkomitmen untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam pembayaran THR, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi karyawan menjelang Hari Raya Idul Fitri.(imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: