Eks Pimpinan DPRD Bengkulu Diperiksa Kejati, Erna Sari Dewi Bantah Terlibat

Eks Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu Erna Sari Dewi saat diwawancarai terkait dugaan penggelapan aset DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019-2024-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah memeriksa unsur pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019-2024 terkait dugaan penggelapan aset, termasuk kendaraan dinas dan perangkat elektronik.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPR RI Komisi VII, Erna Sari Dewi, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019-2024, menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut.
"Yang pasti saya tidak melakukan penggelapan. Setelah selesai masa jabatan, semua aset telah saya kembalikan," ujar Erna Sari Dewi, Jumat (07/03/2025).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menghakimi pihak-pihak yang diperiksa dalam kasus ini.
"Kita harus membiasakan asas praduga tak bersalah. Mereka belum divonis bersalah, hanya dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Biarkan proses hukum berjalan, dan berikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menjelaskan ke Kejaksaan," tegasnya.
BACA JUGA:Motor Rafif Ahmad Dicuri di Bengkulu, Begini Tanggapan Polisi
BACA JUGA:Gubernur Helmi Dorong Program Makan Bergizi Gratis Diperluas, Sasar Anak Yatim di Bengkulu
Diketahui pada 6 Maret 2025, Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap eks Pimpinan DPRD Provinsi Bengkulu periode 2019-2024 yakni Ihsan Fajri mantan Ketua DPRD dan Suharto mantan Wakil Ketua.
Sebelumnya, Kasidik Pidsus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan permasalahan pengembalian aset, khususnya kendaraan dinas dan perangkat elektronik yang sebelumnya diduga dibawa tanpa izin.
"Permasalahannya terkait pengembalian aset seperti mobil dan laptop yang sempat dibawa, namun saat ini sudah dikembalikan," ungkap Danang, Kamis 6 Maret 2025.
Namun, Kejati Bengkulu masih terus memantau proses pengembalian aset tersebut. Pasalnya, hingga saat ini pengembalian kendaraan dinas baru sebatas kesepakatan tertulis dan belum dilakukan secara fisik.
"Kami masih melakukan pemantauan karena pengembalian kendaraan dinas baru berupa perjanjian di atas kertas, tetapi belum direalisasikan secara fisik," tambah Danang.
Hingga kini, Kejati Bengkulu masih terus mendalami dugaan penggelapan aset tersebut dan memastikan seluruh aset yang belum dikembalikan dapat segera direalisasikan sesuai peraturan yang berlaku.(**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: