Heri Sudah Berhenti Sejak 4 April, PNI Upayakan PAW
Heri Purwanto mulai terbuka terkait proses pergantian antar waktu yang dijalaninya. \"Sebenarnya bukan mengundurkan diri, saya diberhentikan dari partai karena akan mencalonkan diri kembali menggunakan partai lain pada pemilu 2014 mendatang,\" ungkapnya. Terhimpun data oleh wartawan, surat yang dilayangkan oleh dewan pimpinan cabang PNI Marhaenis tertanggal 4 April 2013 menindaklanjuti surat keputusan DPP PNI Marhaenis tanggal 18 Maret 2013. Surat itu berisi pemberhentian dan pencabutan KTA Heri Purwanto dari keanggotaan PNI Marhaenis. Surat keputusan DPP PNI Marhaenis tanggal 1 April tentang pergantian antar waktu saudara Heri Purwanto anggota DPRD Rejang Lebong Periode 2009-2014. Dengan surat tersebut DPC PNI Marhaenis Rejang lebong memohon kepada ketua DPRD agar dapat sesegera mungkin untuk melaksanakan proses pergantian antar waktu terhadap heri Purwanto sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang berlaku. Dalam surat keputusan DPP PNI Marhenis nomor 041/KEP.PAW/DPP PNI-M/IV/2013 menerangkan jika bahwa dalam rangka menegkan disiplin partai perlu diberikan sangsi atau tindakan tegas terhadap petugas atau anggota partai DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota. Kemudian bawah saudara Heri Purwanto telah melamggar AD/ART PNI Marhaenis dimana saudara Heri Purwanto tercatat telah menjadi anggota partai lain. Berdasarkan surat tersebut, pimpinan DPRD menyampaikan surat pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang lebong untuk menindaklanjuti surat tersebut yang ditandatangani oleh ketua DPRD Darusamin. Dalam UU nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 383 ayat 2 huruf h, anggota DPRD diberhentikan antar waktu apabila diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: