Gas Elpiji 3 Kg Bisa Dijual Pengecer, DPRD Mukomuko: Harga Harus Dikontrol!
![Gas Elpiji 3 Kg Bisa Dijual Pengecer, DPRD Mukomuko: Harga Harus Dikontrol!](https://bengkuluekspress.disway.id/upload/9d7ab91f6aca81ba34ec0fa654ccfd87.jpeg)
DPRD Mukomuko mendukung kebijakan pengecer menjual gas elpiji 3 kg, namun meminta pengawasan harga agar tetap sesuai ketentuan pemerintah.-(ist)-
BENGKULUEKSPRESS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko menyambut baik kebijakan pemerintah yang memperbolehkan pengecer menjual kembali gas elpiji 3 kilogram. Kebijakan ini dinilai akan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan gas subsidi di sekitar tempat tinggal mereka.
Anggota Komisi II DPRD Mukomuko, Asril, menilai langkah ini sebagai kebijakan yang tepat, namun tetap perlu diimbangi dengan pengawasan yang ketat.
"Upaya pemerintah memperbolehkan pengecer menjual kembali gas elpiji 3 kilogram merupakan langkah yang tepat," ujar Asril, Jumat (14/2/2025).
Meskipun mempermudah akses masyarakat terhadap gas elpiji, Asril mengingatkan bahwa pemerintah harus tetap melakukan pengawasan ketat terhadap pengecer.
BACA JUGA:Tim Verifikasi Media di Mukomuko Dibentuk, Kajari Mukomuko Jadi Ketua
BACA JUGA:Pemkab Mukomuko Dorong Kepala Desa Manfaatkan Aplikasi Jaga Desa untuk Transparansi Anggaran
"Pengawasan juga harus dilakukan agar dapat mengontrol harga di tingkat pengecer, sehingga gas elpiji 3 kilogram tidak dijual dengan harga di atas yang telah ditetapkan pemerintah," tegasnya.
Selain itu, Asril menekankan bahwa pengecer sebaiknya memiliki izin resmi sebagai sub pangkalan agar distribusi gas lebih tertata dan pengawasan lebih mudah dilakukan.
"Selain diperbolehkan menjual gas elpiji 3 kilogram, pengecer juga diharapkan menjadi sub pangkalan dengan mengantongi izin resmi. Pemerintah Kabupaten Mukomuko diharapkan dapat memberikan arahan kepada pengecer agar segera mengurus izin tersebut," jelasnya.
Terkait pengurusan izin, Asril berharap agar pemerintah tidak memberatkan pengecer. Ia mengusulkan agar prosedur perizinan dibuat lebih sederhana, mirip dengan mekanisme perizinan bagi pelaku UMKM.
Dengan adanya regulasi yang jelas dan pengawasan ketat, DPRD Mukomuko optimis bahwa kebijakan ini dapat berjalan dengan baik tanpa merugikan masyarakat, khususnya dalam menjaga stabilitas harga gas elpiji bersubsidi.(ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: